Ada Apa Dibalik Ketentuan Kuasa Wajib Pajak?
Praktik perpajakan Indonesia yang berlaku saat ini, tidak memberikan apresiasi kepada dunia pendidikan perpajakan. Hal ini bisa dilihat dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2008 yang membatasi lulusan jurusan perpajakan yang berasal dari universitas hanya boleh menjadi kuasa Wajib Pajak kecil. Padahal pendidikan perpajakan dibentuk untuk menciptakan akademis yang memahami konsep-konsep perpajakan. Pendidikan perpajakan bukan hanya sekadar menghitung jumlah pajak yang terutang saja, tetapi jgua mempelajari konsep hukum guna menginterpretasikan dan memahami suatu peraturan. Pendidikan perpajakan menciptakan akademisi yang kritis terhadap setiap kebijakan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah guna memperbaiki sistem perpajakan yang lebih baik lagi.