Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan

Newsletter
Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan
-
Cover Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.506

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan
-

Baru-baru ini pemerintah merilis aturan baru mengenai tata cara melakukan pencatatan dan penyelenggaraan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga merilis aturan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Selain itu, beberapa aturan baru lain juga dirilis, di antaranya mengenai ketentuan penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik, serta pengesahan P3B baru antara Indonesia dengan dua negara mitra, yaitu Singapura dan Persatuan Emirat Arab. Simak ulasan selengkapnya dalam newsletter edisi pekan ini.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

18 Juni 2021

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

11