Dari Penyatuan Atap Menuju Kesatuan Hukum Pajak: Memperkuat Spesialisasi dan Konsistensi Putusan Melalui Kamar Pajak di Mahkamah Agung
Penyatuan atap (one roof) kelembagaan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) menandai babak baru peradilan pajak Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan spesialisasi pajak yang telah dilembagakan melalui Pengadilan Pajak tersebut dapat dilembagakan juga di MA melalui pembentukan Kamar Pajak.
Tujuannya, agar perkara dengan fakta serta persoalan hukum yang sebanding diputus secara konsisten sehingga terbentuk kesatuan penerapan hukum pajak yang dapat dijadikan common sense dan mirroring bagi semua pihak.
Kesatuan penerapan hukum pajak membuat arah penerapan hukum dapat diidentifikasi dan diprediksi. Dari konsistensi lahir prediktabilitas, dan dari prediktabilitas itulah kepastian hukum pajak dibangun. Dengan demikian, gagasan utama buku ini dapat dirangkum secara sederhana, yaitu Kamar Pajak adalah instrumen, kesatuan hukum pajak (one body of tax law) adalah tujuan, dan kepastian hukum adalah manfaat akhirnya.
Urgensi adanya Kamar Pajak juga bisa dilihat dari beban perkara di MA. Pada 2025, sebanyak 87,1% perkara baru di Kamar Tata Usaha Negara merupakan peninjauan kembali perkara pajak. Jumlahnya 7.500 dari total 8.606 perkara.
Kajian dalam buku yang terdiri atas 10 bab ini dilakukan dengan menelaah sistem kamar di MA, pengalaman sejumlah negara, desain kelembagaan, konsistensi dan transparansi putusan, hingga kompetensi kuasa hukum.
Buku ini merupakan kelanjutan dari tiga buku yang telah diterbitkan sebelumnya oleh DDTC.
