Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak

Newsletter
Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak
-
Cover Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.648

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak
-

Baru-baru ini Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan. Otoritas pajak juga menerbitkan aturan yang menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, pemerintah juga merilis peraturan baru mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Semua diulas secara lengkap dalam edisi newsletter kali ini.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

27 Agustus 2021

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

8