Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman serta Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Newsletter
Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman serta Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
-
Cover Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman serta Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.491

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman serta Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
-

Edisi kali ini mengulas aturan terkait pembebasan bea masuk termasuk untuk kegiatan bisnis minyak dan gas dan penyelenggaraan panas bumi serta keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah saat ini juga menurunkan batas maksimum nilai pabean barang kiriman impor untuk pemakaian sendiri yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Selanjutnya, adanya ketentuan perpajakan terkait pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU). Edisi ini juga mengulas aspek perpajakan untuk kendaraan angkut terus dan angkut lanjut serta penyederhanaan registrasi kepabenanan.

Daftar Isi

  • Pembebasan Bea Masuk untuk PPN dan PPnBM terhadap Barang Mewah atas Impor BKP
  • Ketentuan Pajak dan Bea Cukai untuk Impor Barang Kiriman
  • Fasilitas Bea Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
  • Pengeluaran Impor Kendaraan Bermotor CBU
  • Aspek Perpajakan untuk Angkut Terus dan Angkut Lanjut
  • Pembebasan Bea Masuk Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Pembebasan Bea Masuk Penyelenggaraan Panas Bumi
  • Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

-

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

-