Mengapa Harus E-Faktur?
Majalah InsideTax
Mengapa Harus E-Faktur?
-
Majalah InsideTax
Mengapa Harus E-Faktur?
-
Edisi kali ini InsideTax mengusung persoalan faktur pajak konvensional yang akan bertransformasi menjadi e-faktur. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 136 Tahun 2014, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat e-faktur untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Implementasi keputusan ini dibagi menjadi tiga tahapan, dan saat ini masih berada di tahapan kedua dan belum berlaku secara nasional.
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman
-