Mengapa Harus E-Faktur?

Majalah InsideTax
Mengapa Harus E-Faktur?
-
Cover Mengapa Harus E-Faktur?

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :5.112

Bagikan Buku Ini:

Majalah InsideTax
Mengapa Harus E-Faktur?
-

Edisi kali ini InsideTax mengusung persoalan faktur pajak konvensional yang akan bertransformasi menjadi e-faktur. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 136 Tahun 2014, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat e-faktur untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Implementasi keputusan ini dibagi menjadi tiga tahapan, dan saat ini masih berada di tahapan kedua dan belum berlaku secara nasional.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

-

Bahasa

Bahasa Indonesia

Halaman

-