Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Newsletter
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
-
Newsletter
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
-
Pemerintah menyesuaikan aturan mengenai pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah juga merilis aturan baru terkait perlakuan PPN ekspor dan impor BKP berwujud serta pembebasan PPN atas biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap air bersih. Selain itu, pemerintah memperbarui daftar lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, mengubah waktu implementasi instansi vertikal yang mengalami reorganisasi, memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI, serta merilis 21 surat edaran mengenai pemberitahuan pemberlakuan MLI dan aturan lainnya.
Daftar Isi
- Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
- Aturan Baru Terkait Perlakuan PPN Ekspor dan Impor BKP Berwujud
- Pembebasan PPN atas Biaya Sambung atau Biaya Pasang dan Biaya Beban Tetap Air Bersih
- Penetapan Lembaga Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Terbaru
- Perubahan Waktu Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP
- Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar
- Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEoI Terbaru
- Surat Edaran Pemberitahuan Berlakunya Multilateral Instrument
- Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar
- Penyesuaian Susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
- Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1442H
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
23 April 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
16