Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Newsletter
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
-
Cover Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.585

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
-

Pemerintah menyesuaikan aturan mengenai pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah juga merilis aturan baru terkait perlakuan PPN ekspor dan impor BKP berwujud serta pembebasan PPN atas biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap air bersih. Selain itu, pemerintah memperbarui daftar lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, mengubah waktu implementasi instansi vertikal yang mengalami reorganisasi, memperbarui daftar yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI, serta merilis 21 surat edaran mengenai pemberitahuan pemberlakuan MLI dan aturan lainnya.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

23 April 2021

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

16