Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Newsletter
Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19
-
Cover Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.469

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19
-

Penyebaran Covid-19 yang belum mereda membuat pemerintah kembali memperluas cakupan sektor penerima insentif pajak agar dapat meredam dampaknya terhadap perekonomian. Perluasan tersebut tercantum dalam PMK 86/2020 yang diulas dalam newsletter edisi kali ini. Melalui beleid tersebut, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak menjadi hingga Desember 2020 serta menyederhanakan proses permohonan fasilitas. Selain itu, edisi kali ini juga mengulas tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor dan dasar hukum pengesahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Kamboja.

Daftar Isi

  • Perluasan KLU dan Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19
  • Tata Cara Pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa Langsung oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
  • Pengesahan P3B Indonesia dan Kamboja

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

23 Juli 2020

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

5