Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid-19 dan Aturan Selisih Kurang Bea Meterai

Newsletter
Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid-19 dan Aturan Selisih Kurang Bea Meterai
-
Cover Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid-19 dan Aturan Selisih Kurang Bea Meterai

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.639

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Perpanjangan Insentif Pajak Terkait Penanganan Covid-19 dan Aturan Selisih Kurang Bea Meterai
-

Edisi newsletter berikut mengulas peraturan baru terkait perpanjangan insentif pajak untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan aturan selisih kurang bea meterai serta pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasannya. Edisi kali ini juga membahas nota dinas perihal pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh atas dividen, izin penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa inggris, bukti pemotongan unifikasi, aturan penggunaan NPPN, dan penyampaian deklarasi dan pembayaran inisiatif.

Selain itu, dalam dua minggu terakhir disajikan juga beberapa beleid di antaranya, pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu, syarat organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh, perubahan perlakuan PPh sesuai perjanjian internasional, dan beberapa aturan lainnya.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

29 Januari 2021

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

30