Perpanjangan Insentif Perpajakan untuk Penanganan Covid-19
Newsletter
Perpanjangan Insentif Perpajakan untuk Penanganan Covid-19
-
Newsletter
Perpanjangan Insentif Perpajakan untuk Penanganan Covid-19
-
Berbagai insentif perpajakan untuk penanganan Covid-19 masih berlanjut. Pemerintah telah kembali menerbitkan beberapa aturan baru yang memperpanjang insentif yang sudah berjalan, seperti fasilitas pajak penghasilan, PPN, dan insentif-insentif lain bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, terdapat pula aturan baru lainnya yang diulas secara menarik dalam edisi kali ini.
Daftar Isi
- Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 Diperpanjang
- Fasilitas Perpajakan Untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang
- Fasilitas Perpajakan atas Barang Impor untuk Penanganan Pandemi Covid-19
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Industri Tertentu
- Perubahan Ketentuan Pemungutan PPnBM Mobil Listrik
- Perpanjangan Insentif PPnBM DTP 100% atas Mobil dengan Kapasitas 1500 cc
- Perluasan Cakupan Barang yang Diberikan Fasilitas Rush Handling
- Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan DJP
- Pengeasan Cara Perhitungan PPN atas LPG tertentu
- Relaksasi Batas Waktu Pembayaran Cukai Secara Berkala bagi Pengusaha Pabrik
- Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai atas Cek dan/atau Bilyet Giro
- Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Tatap Muka
- Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia dan Pakistan
- Tata Cara Pengenaan Tarif Prefrensi Berdasarkan AJCEP
- Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Memorandum Indonesia dan Palestina
- Tata Cara Pengenaan Tarif Prefrensi Berdasarkan IJEPA
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
16 Juli 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
20