Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP
Newsletter
Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP
-
Newsletter
Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP
-
Baru-baru ini pemerintah kembali memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun hingga Desember 2021. Tidak hanya itu, insentif berupa PPN DTP juga diberikan atas penyerahan jasa sewa ruko kepada pedagang eceran. Selain insentif PPN, dalam edisi ini juga akan membahas aturan terbaru lainnya, seperti penetapan jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenai PPNBM dan perubahan format nota penghitungan, surat ketetapan pajak, serta surat tagihan pajak. Terdapat pula aturan baru lain yang menarik untuk disimak dalam edisi newsletter ini.
Daftar Isi
- Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun DTP
- Insentif PPN DTP atas Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran
- Ketentuan Baru PPnBM atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor
- Mekanisme Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Pajak DTP Dalam Rangka Covid-19
- Ketentuan baru bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, SKP, dan STP
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Agustus 2021
- Ketentuan Baru Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
13 Agustus 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
10