Tarik Ulur Restitusi
Majalah InsideTax
Tarik Ulur Restitusi
-
Dalam momentum Indonesia yang akan menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) di akhir tahun 2015 nanti, pemberian restitusi pajak dapat memunculkan stimulus yang positif bagi pelaku usaha di negeri ini, terutama dalam rangka untuk meningkatkan modal kerja dan juga daya saing bisnis. Terlepas dari hal tersebut, pada prinsipnya restitusi pajak merupakan hak yang dimiliki oleh Wajib Pajak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran yang telah diserahkan kepada negara.
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman
-