Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan

Title Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan
Editor Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji
Publisher DDTC
Published November 2024
Page 236

Profesi kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia, yang disebut sebagai officium nobile. Yaitu, suatu profesi yang tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Selain merupakan profesi yang mulia, profesi kuasa dan konsultan pajak saat ini berada di era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu, Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan ini hadir. Buku ini merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2007.

Dari kajian model dan perbandingan profesi kuasa dan konsultan pajak di negara lain dan profesi lain yang ada di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan tentang kuasa dan konsultan pajak yang harus ditinjau ulang dengan cara pandang visioner.

Atas dasar hasil kajian, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan berikut. (i) Lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak? (ii) bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Serta, (iii) Apakah klasifikasi keahlian berdasarkan Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

 

Email inquiry: [email protected]

Whatsapp inquiry: +62 811 1887 812

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Title Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan
Editor Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji
Publisher DDTC
Published November 2024
Page 236

Profesi kuasa dan konsultan pajak merupakan profesi yang mulia, yang disebut sebagai officium nobile. Yaitu, suatu profesi yang tidak hanya berorientasi untuk mencari keuntungan, tetapi juga mendedikasikan profesinya untuk sistem perpajakan yang lebih baik lagi.

Selain merupakan profesi yang mulia, profesi kuasa dan konsultan pajak saat ini berada di era globalisasi dan digitalisasi. Era tersebut membuka kesempatan luas bagi profesi kuasa dan konsultan pajak untuk berkiprah secara lintas negara.

Bagaimana seharusnya profesi kuasa dan konsultan pajak diatur untuk bisa menjalankan profesi yang mulia di tengah era globalisasi dan digitalisasi? Untuk itu, Buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan ini hadir. Buku ini merupakan hasil kajian yang dilakukan sejak tahun 2007.

Dari kajian model dan perbandingan profesi kuasa dan konsultan pajak di negara lain dan profesi lain yang ada di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan tentang kuasa dan konsultan pajak yang harus ditinjau ulang dengan cara pandang visioner.

Atas dasar hasil kajian, buku ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan berikut. (i) Lulusan kompetensi bidang apa yang menjadi ‘tuan rumah’ dari profesi kuasa dan konsultan pajak? (ii) bagaimana ketentuan bentuk badan usaha dan nama kantor yang mendukung kompetisi di dunia internasional? Serta, (iii) Apakah klasifikasi keahlian berdasarkan Brevet A, B, dan C masih relevan saat ini?

 

Email inquiry: [email protected]
Whatsapp inquiry: +62 811 1887 812

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

We will send you all information about taxes, feel free to subscribe.