Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak

Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia

Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia
Judul Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia
Penyunting Darussalam & Danny Septriadi
Penerbit Grasindo
Diterbitkan 06 Mei 2006
Halaman xii+ 87

Buku ini membahas seputar kontroversi mengenai besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU). Tidak seperti konstitusi di Indonesia (UUD 1945), konstitusi di banyak negara, Meksiko misalnya, telah mengatur pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak melalui penerapan prinsip-prinsip ajaran Adam Smith, antara lain pengenaan pajak harus bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum. Mengingat amanat pasal 23 A UUD 1945 dan ajaran Adam Smith tersebut, maka sudah seharusnya Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Indonesia dapat menjamin pengenaan pajak dilakukan secara adil.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia
Judul Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak: Tinjauan Akademis Terhadap Kebijakan, Hukum dan Administrasi Pajak di Indonesia
Penyunting Darussalam & Danny Septriadi
Penerbit Grasindo
Diterbitkan 06 Mei 2006
Halaman xii+ 87

Buku ini membahas seputar kontroversi mengenai besarnya kekuasan pemerintah untuk mengenakan pajak yang banyak dikeluhkan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut bermula dari UUD 1945 yang, karena sifatnya singkat dan sederhana, tidak mengatur ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan dalam pengenaan pajak. Pasal 23 A UUD 1945 hanya menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang (UU). Tidak seperti konstitusi di Indonesia (UUD 1945), konstitusi di banyak negara, Meksiko misalnya, telah mengatur pembatasan kekuasaan untuk mengenakan pajak melalui penerapan prinsip-prinsip ajaran Adam Smith, antara lain pengenaan pajak harus bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum. Mengingat amanat pasal 23 A UUD 1945 dan ajaran Adam Smith tersebut, maka sudah seharusnya Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Indonesia dapat menjamin pengenaan pajak dilakukan secara adil.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.