Manfaatkan Pengampunan Sanksi!

Manfaatkan Pengampunan Sanksi!

Inside Tax Edisi 31 - Manfaatkan Pengampunan Sanksi!

Jumlah diunduh 5343

Di tahun 2015 ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak (WP) dan mendorong WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak di tahun ini. Kebijakan serupa tapi tak sama, pernah dilakukan di tahun 2008 yang disebut dengan “Sunset Policy”, sedangkan di tahun ini disebut dengan “Reinventing Policy”, dan bahkan sebagian orang menyebutnya sebagai “Sunset Policy Jilid 2”.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Inside Tax Edisi 31 - Manfaatkan Pengampunan Sanksi!

Jumlah diunduh 5343

Di tahun 2015 ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak (WP) dan mendorong WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak di tahun ini. Kebijakan serupa tapi tak sama, pernah dilakukan di tahun 2008 yang disebut dengan “Sunset Policy”, sedangkan di tahun ini disebut dengan “Reinventing Policy”, dan bahkan sebagian orang menyebutnya sebagai “Sunset Policy Jilid 2”.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.