Mengapa Harus E-Faktur?

Mengapa Harus E-Faktur?

Inside Tax Edisi 33 - Mengapa Harus E-Faktur?

Jumlah diunduh 4940

Edisi kali ini InsideTax mengusung persoalan faktur pajak konvensional yang akan bertransformasi menjadi e-faktur. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 136 Tahun 2014, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat e-faktur untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Implementasi keputusan ini dibagi menjadi tiga tahapan, dan saat ini masih berada di tahapan kedua dan belum berlaku secara nasional.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Inside Tax Edisi 33 - Mengapa Harus E-Faktur?

Jumlah diunduh 4940

Edisi kali ini InsideTax mengusung persoalan faktur pajak konvensional yang akan bertransformasi menjadi e-faktur. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 136 Tahun 2014, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat e-faktur untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP yang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Implementasi keputusan ini dibagi menjadi tiga tahapan, dan saat ini masih berada di tahapan kedua dan belum berlaku secara nasional.

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.