Penambahan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Pedoman Teknis Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Newsletter
Penambahan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Pedoman Teknis Penunjukan Pemungut PPN PMSE
-
Cover Penambahan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Pedoman Teknis Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.621

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Penambahan Insentif Pajak Terkait Covid-19 dan Pedoman Teknis Penunjukan Pemungut PPN PMSE
-

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, pemerintah menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dan memberikan insentif baru berupa PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan jasa kontruksi tertentu. Pedoman teknis terkait penunjukan pemungut PPN PMSE juga telah dirilis baru-baru ini.

Dalam edisi ini, akan diulas pula beberapa ketentuan terbaru, di antaranya terkait penanganan permintaan pelaksanaan prosedur MAP, petunjuk teknis PP 23/2018, revisi aturan pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk perwakilan negara asing, serta pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Terakhir, ada tiga aturan baru di bidang kepabeanan.

 Daftar Isi

  • Penambahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPh atas Jasa Konstruksi
  • DJP Rilis Aturan Pelaksana PMK 110/2020
  • Pedoman Penunjukan Pemungut PPN PMSE
  • Perubahan Aturan Pembebasan PPN dan/atau PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional
  • DJP Rilis Petunjuk Pelaksanaan PP 23/2018
  • Pengenaan BMTP atas Impor Ubin Keramik Asal India dan Vietnam
  • Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
  • Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur MAP dan Penyelesaian Tindak Lanjut MAP
  • Pembebasan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
  • Ketentuan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

04 September 2020

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

13