Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Tax Facilities for Special Economic Zones

DDTC Newsletter Vol.05 | No.05

26 Maret 2021

Jumlah diunduh 1642

Pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah juga memerinci ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP bagi Instansi pemerintah.

Selain itu, ada pula aturan baru mengenai rancangan peraturan pemerintah di bidang pajak untuk tahun 2021, kemudahan kepemilikan sarusun umum dan insentif bagi pelaku pembangunan, dan kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun seluruh aturan baru tersebut telah diulas dalam newsletter edisi kali ini.


Daftar Isi

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Tax Facilities for Special Economic Zones

DDTC Newsletter Vol.05 | No.05

26 Maret 2021

Jumlah diunduh 1642

Pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah juga memerinci ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP bagi Instansi pemerintah.

Selain itu, ada pula aturan baru mengenai rancangan peraturan pemerintah di bidang pajak untuk tahun 2021, kemudahan kepemilikan sarusun umum dan insentif bagi pelaku pembangunan, dan kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun seluruh aturan baru tersebut telah diulas dalam newsletter edisi kali ini.


Daftar Isi

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.