Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru
Newsletter
Fasilitas PPh dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru
-
Edisi kali ini mengulas mengenai aturan baru terkait fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020. Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas pajak penghasilan yang diberikan pemerintah. Selain itu, edisi ini juga mengulas mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru. Terakhir, terdapat ketetapan Direktur Jenderal Pajak yang mewajibkan pengusaha kena pajak di KPP Pratama untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Daftar Isi
- Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19
- Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru
- Mulai Agustus 2020, PKP di KPP Pratama Wajib Buat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
25 Juni 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
6