Menilik Kebijakan Baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Newsletter
Menilik Kebijakan Baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
-
Newsletter
Menilik Kebijakan Baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
-
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru saja disahkan oleh DRP. UU HPP ini merevisi 6 undang-undang di bidang perpajakan. Overview kebijakan baru dalam UU HPP tersebut diulas secara lengkap dalam newsletter edisi ini. Dalam dua pekan terakhir, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan baru, di antaranya peraturan pelaksana prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), aturan teknis penyedia jasa aplikasi perpajakan, ketentuan penggunaan bea meterai, serta aturan baru lainnya. Semua diulas secara menarik dalam edisi ini.
Daftar Isi
- Menilik Kebijakan Baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Aturan Pelaksana Prosedur Persetujuan Bersama
- Aturan Pelaksana Tata Kelola Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
- Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Oktober 2021
- Ketentuan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
- Pedoman Baru Penggunaan Bea Meterai
- Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Antara Indonesia dengan Negara EFTA
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
08 Oktober 2021
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman
27