New Provisions on Article 25 Income Tax Installment and Compliance Risk Management

New Provisions on Article 25 Income Tax Installment and Compliance Risk Management

Newsletter - New Provisions on Article 25 Income Tax Installment and Compliance Risk Management

DDTC Newsletter Vol.02 | No.06

04 Oktober 2019

Jumlah diunduh 1742

Edisi kali ini membahas ketentuan terbaru sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan, yakni SE-24/PJ/2019. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak dan pertukaran informasi yang diwujudkan melalui manajemen risiko wajib pajak melalui compliance risk management (CRM). Pada akhir September 2019, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru mengenai mekanisme penegasan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam SE-25/PJ/2019. Lebih lanjut, terdapat pula ketentuan baru terkait pemberian keringanan cukai untuk produk tembakau iris serta pemberian kepastian untuk berinvestasi di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Kawasan Batam melalui penetapan pengambil keputusan.


Daftar Isi

  • Penegasan Mekanisme Angsuran PPh Pasal 25
  • Relaksasi Pemberlakuan Aturan Cukai untuk Jenis Tembakau Iris
  • Penghapusan Dualisme dalam Pengelolaan Investasi di Batam
  • Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Compliance Risk Management (CRM)

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - New Provisions on Article 25 Income Tax Installment and Compliance Risk Management

DDTC Newsletter Vol.02 | No.06

04 Oktober 2019

Jumlah diunduh 1742

Edisi kali ini membahas ketentuan terbaru sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan, yakni SE-24/PJ/2019. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak dan pertukaran informasi yang diwujudkan melalui manajemen risiko wajib pajak melalui compliance risk management (CRM). Pada akhir September 2019, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru mengenai mekanisme penegasan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam SE-25/PJ/2019. Lebih lanjut, terdapat pula ketentuan baru terkait pemberian keringanan cukai untuk produk tembakau iris serta pemberian kepastian untuk berinvestasi di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas di Kawasan Batam melalui penetapan pengambil keputusan.


Daftar Isi

  • Penegasan Mekanisme Angsuran PPh Pasal 25
  • Relaksasi Pemberlakuan Aturan Cukai untuk Jenis Tembakau Iris
  • Penghapusan Dualisme dalam Pengelolaan Investasi di Batam
  • Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Compliance Risk Management (CRM)

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.