Ketentuan Terbaru Pajak Bumi dan Bangunan
Newsletter
Ketentuan Terbaru Pajak Bumi dan Bangunan
-
Newsletter
Ketentuan Terbaru Pajak Bumi dan Bangunan
-
Edisi kali ini mengulas beberapa ketentuan baru yang berkenaan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, terutama untuk sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan (PBB-P3). Per 1 Januari 2020 nanti, pemerintah akan memperluas klasifikasi objek pajak untuk PBB-P3 dan sektor lainnya. Format pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB-P3 juga akan mengalami penyeragaman berdasarkan ketentuan baru tersebut. Berkaitan dengan bea masuk, pemerintah akan memperluas cakupan pembebasan bea masuk untuk impor barang oleh pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Selain itu, terdapat pula ulasan mengenai pengawasan oleh DJBC di sektor perairan melalui patroli air yang dituangkan dalam peraturan tertulis berbentuk PMK.
Daftar Isi
- Peningkatan Peran Bea Cukai dalam Fungsi Pengawasan Kemaritiman
- Penyeragaman Format Formulir SPOP PBB
- Pengaturan Kembali Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah untuk Kepentingan Umum
- Penambahan Klasifikasi Objek Pajak PBB dan Revisi Penetapan NJOP
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
-
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
-
Mari Berkolaborasi Bersama Kami
Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.