New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers

New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers

Newsletter - New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers

DDTC Newsletter Vol.01 | No.10

11 Juli 2019

Jumlah diunduh 1428

Edisi newsletter kali ini mengulas tentang kebijakan insentif pajak berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bagi wajib pajak badan. Insentif ini dirilis melalui PP No. 45 Tahun 2019. Selain itu, pemerintah juga merevisi peraturan menteri keuangan mengenai controlled foreign company (CFC) rules di Indonesia. Salah satu poin perubahannya terkait dengan skema deemed dividend. Baru-baru ini, Ditjen Pajak juga merilis aturan baru terkait dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Ditjen Pajak juga mempertegas mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN). Dalam edisi kali ini juga diulas tentang kewajiban eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Jika tidak, eksportir tersebut terancam dikenai denda. Terakhir, melalui PMK No. 27/PMK.010/2017, pemerintah juga memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk gula krisal mentah atau gula kasar (raw sugar) yang berasal dari India.


Daftar Isi

  • Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi dan Litbang
  • Pemerintah Revisi Ketentuan CFC Rules
  • 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa Bisa Didenda
  • Ditjen Pajak Pertegas Mekanisme Penerbitan SKJLN
  • Bea Masuk Impor Gula dari India Direlaksasi

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - New Super Tax Deduction for Corporate Taxpayers

DDTC Newsletter Vol.01 | No.10

11 Juli 2019

Jumlah diunduh 1428

Edisi newsletter kali ini mengulas tentang kebijakan insentif pajak berupa super tax deduction untuk kegiatan vokasi serta kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) bagi wajib pajak badan. Insentif ini dirilis melalui PP No. 45 Tahun 2019. Selain itu, pemerintah juga merevisi peraturan menteri keuangan mengenai controlled foreign company (CFC) rules di Indonesia. Salah satu poin perubahannya terkait dengan skema deemed dividend. Baru-baru ini, Ditjen Pajak juga merilis aturan baru terkait dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Ditjen Pajak juga mempertegas mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN). Dalam edisi kali ini juga diulas tentang kewajiban eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Jika tidak, eksportir tersebut terancam dikenai denda. Terakhir, melalui PMK No. 27/PMK.010/2017, pemerintah juga memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk gula krisal mentah atau gula kasar (raw sugar) yang berasal dari India.


Daftar Isi

  • Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi dan Litbang
  • Pemerintah Revisi Ketentuan CFC Rules
  • 16 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
  • Eksportir yang Tak Bawa Pulang Devisa Bisa Didenda
  • Ditjen Pajak Pertegas Mekanisme Penerbitan SKJLN
  • Bea Masuk Impor Gula dari India Direlaksasi

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.