New Tax Facilities on Goods and Services Required to Address COVID-19 and Revision on 2020 State Budget

New Tax Facilities on Goods and Services Required to Address COVID-19 and Revision on 2020 State Budget

Newsletter - New Tax Facilities on Goods and Services Required to Address COVID-19 and Revision on 2020 State Budget

DDTC Newsletter Vol.03 | No.08

16 April 2020

Jumlah diunduh 2196

Penyebaran COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan pada perkembangan terkini membuat pemerintah memperluas berbagai relaksasi pajak dan bea cukai guna menangani pandemi. Beberapa di antaranya ialah pemberian insentif PPN, PPnBM, dan bea masuk atas barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah hingga insentif untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE. Newsletter kali ini juga membahas ketentuan terkait perubahan jangka waktu layanan DJP, DJBC, dan Pengadilan Pajak akibat perpanjangan masa darurat wabah. Tak hanya itu, edisi ini juga menyajikan ulasan tentang revisi postur target perpajakan dalam APBN TA 2020.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak atas Barang dan Jasa untuk Menangani Pandemi COVID-19
  • Perpanjangan Masa Penghentian Layanan Tatap Muka DJP
  • Perubahan Sistem Pengawasan dan Pelayanan Bidang Cukai
  • Revisi Penerimaan Pajak dalam Postur APBN 2020
  • Perpanjangan Penghentian Sementara Persidangan di Pengadilan Pajak
  • Aturan Pelaksana Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
  • Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dan Barang Ekspor dalam Bentuk Curah
  • Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
  • Insentif untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan KITE
  • Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat COVID-19

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - New Tax Facilities on Goods and Services Required to Address COVID-19 and Revision on 2020 State Budget

DDTC Newsletter Vol.03 | No.08

16 April 2020

Jumlah diunduh 2196

Penyebaran COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan pada perkembangan terkini membuat pemerintah memperluas berbagai relaksasi pajak dan bea cukai guna menangani pandemi. Beberapa di antaranya ialah pemberian insentif PPN, PPnBM, dan bea masuk atas barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah hingga insentif untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE. Newsletter kali ini juga membahas ketentuan terkait perubahan jangka waktu layanan DJP, DJBC, dan Pengadilan Pajak akibat perpanjangan masa darurat wabah. Tak hanya itu, edisi ini juga menyajikan ulasan tentang revisi postur target perpajakan dalam APBN TA 2020.


Daftar Isi

  • Fasilitas Pajak atas Barang dan Jasa untuk Menangani Pandemi COVID-19
  • Perpanjangan Masa Penghentian Layanan Tatap Muka DJP
  • Perubahan Sistem Pengawasan dan Pelayanan Bidang Cukai
  • Revisi Penerimaan Pajak dalam Postur APBN 2020
  • Perpanjangan Penghentian Sementara Persidangan di Pengadilan Pajak
  • Aturan Pelaksana Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
  • Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dan Barang Ekspor dalam Bentuk Curah
  • Perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan
  • Insentif untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan KITE
  • Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat COVID-19

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.