Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances

Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances

Newsletter - Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances

DDTC Newsletter Vol.04 | No.03

07 Agustus 2020

Jumlah diunduh 1470

Edisi newsletter kali ini mengulas regulasi terkait dengan bantuan, sumbangan dan hibah yang bukan termasuk objek PPh serta peralihan wewenang pemberian tax allowance dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, edisi ini juga membahas beleid yang memberikan opsi bagi PKP untuk menggunakan nilai lain DPP atas atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Diulas pula beleid yang terkait dengan jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN, perubahan ketentuan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, alat angkutan yang tidak dipungut PPN, tata cara jaminan kredit pemerintah untuk korporasi, serta petunjuk pelaksanaan terbaru terkait insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19.


Daftar Isi

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh
  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu
  • Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance
  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next
Newsletter - Provisions on Aid, Donations, and Grants that Are Not Objects of Income Tax and Transfer of Authority for the Granting of Tax Allowances

DDTC Newsletter Vol.04 | No.03

07 Agustus 2020

Jumlah diunduh 1470

Edisi newsletter kali ini mengulas regulasi terkait dengan bantuan, sumbangan dan hibah yang bukan termasuk objek PPh serta peralihan wewenang pemberian tax allowance dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, edisi ini juga membahas beleid yang memberikan opsi bagi PKP untuk menggunakan nilai lain DPP atas atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Diulas pula beleid yang terkait dengan jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN, perubahan ketentuan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, alat angkutan yang tidak dipungut PPN, tata cara jaminan kredit pemerintah untuk korporasi, serta petunjuk pelaksanaan terbaru terkait insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19.


Daftar Isi

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh
  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu
  • Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance
  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha

Formulir Pertanyaan

[]
1 Step 1
Namayour full name
Pertanyaanmore details
0 / 300
reCaptcha v3
Previous
Next

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.