Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Beserta Peraturan Pelaksananya Hanya Di Sini!

Simak Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Beserta Peraturan Pelaksananya Hanya Di Sini!

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS diadakan dalam kurun waktu 6 bulan yaitu dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir hingga 30 Juni 2022. Tujuan diadakannya PPS adalah agar wajib pajak dapat mengungkapkan harta secara sukarela sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan wajib pajak dalam mengikuti PPS, Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana PPS yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. 

Untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami kewajiban perpajakan serta skema yang tersedia dalam PPS, DDTC menyusun Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021.

Dokumen Susunan Dalam Satu Naskah ini telah kami sajikan dengan rincian peraturan pelaksana di setiap pasalnya serta terhubung langsung dengan database di platform Perpajakan.id, sehingga dapat memudahkan Anda dalam memahami ketentuan PPS secara komprehensif.  

Catatan: Apabila Anda mengalami kendala dalam pengunduhan dokumen Susunan Dalam Satu Naskah ini, silahkan menghubungi kami melalui email berikut [email protected]

Unduh File Susunan dalam Satu Naskah di sini!

Preview Susunan dalam Satu Naskah

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu program yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPS diadakan dalam kurun waktu 6 bulan yaitu dimulai sejak 1 Januari 2022 dan berakhir hingga 30 Juni 2022. Tujuan diadakannya PPS adalah agar wajib pajak dapat mengungkapkan harta secara sukarela sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan wajib pajak dalam mengikuti PPS, Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana PPS yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. 

Untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami kewajiban perpajakan serta skema yang tersedia dalam PPS, DDTC menyusun Susunan dalam Satu Naskah Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021.

Dokumen Susunan Dalam Satu Naskah ini telah kami sajikan dengan rincian peraturan pelaksana di setiap pasalnya serta terhubung langsung dengan database di platform Perpajakan.id, sehingga dapat memudahkan Anda dalam memahami ketentuan PPS secara komprehensif.  

Catatan: Apabila Anda mengalami kendala dalam pengunduhan dokumen Susunan Dalam Satu Naskah ini, silahkan menghubungi kami melalui email berikut [email protected]

Unduh File Susunan dalam Satu Naskah di sini!

Preview Susunan dalam Satu Naskah

Kami akan mengirimkan semua informasi tentang pajak, silakan berlangganan.