Page 45 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 45
insideopinion
terhutang untuk tahun pajak berjalan, maka data yang diperoleh 3. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
berjalan. akan digunakan untuk menghitung Surat Pemberitahuan Pajak
5. Apabila diperoleh data objek pajak PBB terhutang tahun pajak Terhutang dan Surat Ketetapan
baru yang diketahui kepemilikan berikutnya. PBB berdasarkan Nilai Jual Objek
dan/atau pemanfaatannya setelah 8. Pelaksanaan dan tata cara Pajak. (“Ketentuan ini menghapus
tanggal 1 Januari tahun pajak pendataan bumi dan bangunan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
berjalan, maka atas objek pajak serta pemanfaatannya sebagaimana Undang-undang PBB yang lama
tersebut akan dikenakan PBB dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), tentang SPPT”)
terhutang untuk tahun pajak ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) 4. Penilaian Bumi dan Bangunan
berikutnya. dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh dilakukan dengan menggunakan
6. Apabila diperoleh data tambahan Menteri Keuangan. suatu metode atau pendekatan
atau perubahan yang diketahui Kemudian Pasal mengenai tertentu yang dihitung berdasarkan
bahwa adanya tambahan atau ketentuan penilaian : tanggal penilaian per 1 Januari
perubahan data tersebut sebelum 1. Penilaian Bumi dan Bangunan tahun pajak.
tanggal 1 Januari tahun pajak adalah kegiatan yang dilakukan 5. Pendekatan yang digunakan dalam
berjalan, maka data yang diperoleh Ditjen Pajak untuk menghitung proses penilaian untuk menghitung
dapat digunakan untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak adalah :
PBB terhutang tahun pajak berjalan. data yang diperoleh Ditjen Pajak a. Pendekatan Biaya (Cost
7. Apabila diperoleh data tambahan dari kegiatan pendataan Bumi dan Approach);
atau perubahan yang diketahui Bangunan. b. Pendekatan Perbandingan Data
bahwa adanya tambahan atau 2. Hasil dari penilaian Bumi dan Pasar (Market Data Comparison
perubahan data tersebut setelah Bangunan adalah Nilai Jual Objek Approach);
tanggal 1 Januari tahun pajak Pajak. c. Pendekatan Pendapatan (Income
Approach) atau Nilai Pengganti.
Undang-Undang PBB dari Masa ke Masa 6. Penggunaan ketiga pendekatan
tersebut digunakan untuk
menghitung nilai bumi dan/atau
bangunan dengan menggunakan
Masa PBB salah satu pendekatan atau dengan
sebagai
Pajak Pusat mengkombinasikan kedua atau
(UU PBB Lama) SEBELUM ketiganya secara bersama-sama.
TAhUN 7. Pelaksanaan dan tata cara penilaian
Masa
Masa
2012 PBB P-3 PBB P-2 bumi dan bangunan sebagaimana
sebagai sebagai dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
Pajak Pajak ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
Pusat Daerah (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri
(UU (PERDA) Keuangan.
PBB
Lama)
Penutup
SAAT INI Demikian usulan perubahan
Undang-undang PBB yang lama,
Proses khususnya dalam aspek nomenklatur
Perubahan dan substansi teknis pengenaan
UU PBB
Lama (pendataan, penilaian, dan
penghitungan pengenaan PBB).
Semoga adanya semangat baru
pengelolaan PBB, dapat didukung
AKAN oleh reformasi (perubahan) UU PBB
DATANG? di sektor perkebunan, perhutanan dan
MASA PBB pertambangan maupun sektor lainnya.
P-3 SDA Kemudian, UU PBB yang baru tersebut
(UU PBB nantinya diharapkan dapat lebih
Baru)
mengoptimalkan pengelolaan PBB oleh
Ditjen Pajak, demi kemajuan bangsa
dan negara. IT
InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 45