Page 45 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 45

insideopinion


           terhutang  untuk  tahun   pajak     berjalan, maka data yang diperoleh  3.  Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
           berjalan.                           akan digunakan untuk  menghitung   Surat    Pemberitahuan    Pajak
        5.  Apabila diperoleh data objek pajak   PBB  terhutang  tahun   pajak    Terhutang dan Surat Ketetapan
           baru yang diketahui kepemilikan     berikutnya.                        PBB  berdasarkan  Nilai  Jual  Objek
           dan/atau pemanfaatannya setelah  8.  Pelaksanaan  dan   tata   cara    Pajak.  (“Ketentuan  ini  menghapus
           tanggal 1 Januari tahun pajak       pendataan bumi dan  bangunan       ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
           berjalan, maka atas objek pajak     serta pemanfaatannya sebagaimana   Undang-undang  PBB yang lama
           tersebut  akan dikenakan PBB        dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),   tentang SPPT”)
           terhutang  untuk  tahun   pajak     ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6)  4.  Penilaian Bumi dan Bangunan
           berikutnya.                         dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh   dilakukan dengan menggunakan
        6.  Apabila  diperoleh  data  tambahan   Menteri Keuangan.                suatu metode atau pendekatan
           atau  perubahan yang  diketahui     Kemudian     Pasal    mengenai     tertentu yang dihitung berdasarkan
           bahwa  adanya tambahan atau  ketentuan penilaian :                     tanggal penilaian per 1 Januari
           perubahan data tersebut  sebelum   1.  Penilaian Bumi dan Bangunan     tahun pajak.
           tanggal 1 Januari tahun pajak       adalah  kegiatan yang dilakukan   5.  Pendekatan yang digunakan dalam
           berjalan, maka data yang diperoleh   Ditjen Pajak  untuk menghitung    proses penilaian untuk menghitung
           dapat digunakan untuk menghitung    Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan   Nilai Jual Objek Pajak adalah :
           PBB terhutang tahun pajak berjalan.  data yang diperoleh Ditjen  Pajak   a.  Pendekatan  Biaya   (Cost
        7.  Apabila  diperoleh  data  tambahan   dari kegiatan pendataan Bumi dan    Approach);
           atau  perubahan yang  diketahui     Bangunan.                          b.  Pendekatan Perbandingan Data
           bahwa  adanya tambahan atau      2.  Hasil  dari penilaian Bumi dan       Pasar (Market Data Comparison
           perubahan data tersebut setelah     Bangunan adalah Nilai Jual Objek      Approach);
           tanggal 1 Januari tahun pajak       Pajak.                             c.  Pendekatan Pendapatan (Income
                                                                                     Approach) atau Nilai Pengganti.
                       Undang-Undang PBB dari Masa ke Masa                      6.  Penggunaan  ketiga  pendekatan
                                                                                  tersebut    digunakan     untuk
                                                                                  menghitung nilai bumi dan/atau
                                                                                  bangunan dengan menggunakan
                  Masa PBB                                                        salah satu pendekatan atau dengan
                  sebagai
                 Pajak Pusat                                                      mengkombinasikan   kedua   atau
                (UU PBB Lama)     SEBELUM                                         ketiganya secara bersama-sama.
                                   TAhUN                                        7.  Pelaksanaan dan tata cara penilaian
                                                                 Masa
                                                    Masa
                                     2012          PBB P-3      PBB P-2           bumi dan  bangunan  sebagaimana
                                                   sebagai      sebagai           dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
                                                    Pajak        Pajak            ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat
                                                    Pusat       Daerah            (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri
                                                    (UU        (PERDA)            Keuangan.
                                                    PBB
                                                    Lama)
                                                                                Penutup
                                  SAAT INI                                        Demikian    usulan    perubahan
                                                                                Undang-undang PBB yang lama,
                                                   Proses                       khususnya dalam  aspek  nomenklatur
                                                  Perubahan                     dan  substansi  teknis  pengenaan
                                                   UU PBB
                                                    Lama                        (pendataan,     penilaian,    dan
                                                                                penghitungan   pengenaan    PBB).
                                                                                Semoga   adanya   semangat   baru
                                                                                pengelolaan  PBB, dapat didukung
                                    AKAN                                        oleh  reformasi (perubahan) UU PBB
                                  DATANG?                                       di sektor perkebunan, perhutanan dan
                                                  MASA PBB                      pertambangan maupun sektor lainnya.
                                                   P-3 SDA                      Kemudian, UU PBB yang baru tersebut
                                                   (UU PBB                      nantinya diharapkan dapat lebih
                                                    Baru)
                                                                                mengoptimalkan pengelolaan PBB oleh
                                                                                Ditjen Pajak, demi kemajuan bangsa
                                                                                dan negara.  IT



                                                                                          InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50