Page 48 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 48

PERATURAN PEMERINTAh NoMoR 22 TAhUN
                 PERATURAN PEMERINTAh NoMoR 22 TAhUN
                 2014  DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
                 2014  DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
                 REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 31 TAhUN 2014
                 REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 31 TAhUN 2014

           Pada  edisi  digital  perdana ini,  adalah sebesar 75%  (tujuh puluh  pengenaan  PPnBM adalah  kendaraan
        redaksi InsideTax akan mengulas dua  lima persen) menjadi 125% (seratus  yang memiliki  kriteria  tambahan yang
        peraturan baru yang  mulai berlaku  dua puluh lima  persen), perubahan  tercantum  pada Peraturan  Pemerintah
        pada tahun 2014. Pertama, mengenai  ketentuan  ini terdapat dalam Pasal 2  Nomor 41 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (1)
        perubahan atas  Peraturan Pemerintah  ayat (8). Kelompok BKP yang tergolong  berikut ini:
        Nomor 41 Tahun 2013 (PP Nomor  mewah merupakan kendaraan bermotor       a.  Kendaraan bermotor yang digunakan
        41 Tahun 2013) tentang Barang Kena  dengan ciri sebagai berikut ini:      untuk     kendaraan    ambulan,
        Pajak  (BKP) yang  Tergolong  Mewah   a.  Kendaraan  bermotor   untuk     kendaraan   jenazah,  kendaraan
        Berupa Kendaraan Bermotor yang         pengangkut kurang dari 10 (sepuluh)   pemadam kebakaran,  kendaraan
        Dikenai  Pajak  Penjualan atas  Barang   orang termasuk pengemudi, dengan   tahanan,  dan  kendaraan  angkutan
        Mewah  (PPnBM). Perubahan ini          motor bakar cetus api, berupa: (i).   umum;
        tertuang dalam Peraturan  Pemerintah   sedan atau station wagon; dan (ii).
        Nomor 22 Tahun 2014 (selanjutnya       selain sedan  atau  station wagon   b.  Kendaraan bermotor yang digunakan
        disebut  dengan PP Nomor 22 Tahun      dengan sistem  1 (satu) gardan     untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        2014) yang  ditandatangani oleh        penggerak (4x2) atau dengan sistem   c.  Kendaraan  bermotor  angkutan
        Presiden Susilo Bambang Yudhoyono      2  (dua) gardan  penggerak  (4x4).   orang untuk  10 (sepuluh) orang
        pada 19 Maret 2014 yang lalu. Kedua,   Kesemuanya dengan kapasitas isi    atau lebih termasuk pengemudi,
        Peraturan  Menteri Keuangan Republik   silinder lebih dari 3.000 cc;      dengan motor bakar nyala kompresi
        Indonesia Nomor 31/PMK.03/2014                                            (diesel dan semi diesel) dengan
        (selanjutnya disebut dengan  PMK  31   b.  Kendaraan  bermotor  untuk     semua kapasistas isi silinder yang
        Tahun 2014) tentang Saat Penghitungan   pengangkutan kurang dari 10 orang   digunakan untuk kendaraan dinas
        dan Tata Cara Pembayaran Kembali       termasuk pengemudi, dengan motor   TNI dan POLRI; dan
        Pajak Masukan yang Telah dikreditkan   bakar nyala kompresi (diesel atau   d.  Kendaraan bermotor yang digunakan
        dan Telah diberikan Pengembalian bagi   semi diesel) berupa: (i). Sedan atau   untuk keperluan  patroli TNI  atau
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang        station wagon; (ii). Selain sedan   POLRI.
        Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.   atau  station wagon  dengan  sistem
                                               1 (satu) gardan penggerak (4x2)    Pengecualian    PPnBM      atas
        A. Peraturan Pemerintah Nomor 22       atau dengan sistem 2 (dua) gardan  kendaraan bermotor seperti yang tertera
        Tahun 2014                             penggerak (4x4), dengan kapasitas  di atas akan menjadi tidak berlaku
           Dalam rangka memberikan keadilan    isi silinder lebih dari 2.500 cc;  apabila  kendaraan bermotor yang
                                                                                dibebaskan dari pengenaan PPnBM
        pembebanan pajak antara konsumen    c.  Kendaraan bermotor beroda 2 (dua)   tersebut dalam jangka waktu 5 (lima)
        yang  berpenghasilan rendah  dan       dengan  kapasitas  isi  silinder lebih   tahun  sejak  impor  atau  perolehannya
        konsumen yang berpenghasilan tinggi,   dari 500 cc; dan                 ternyata  dipindahtangankan  atau
        diperlukan   adanya   pengendalian  d.  Trailer, semi trailer dan tipe caravan,   diubah peruntukannya  sehingga tidak
        pola  konsumsi   atas  BKP    yang     untuk perumahan atau kemah.      sesuai dengan tujuan semula. Dengan
        tergolong mewah dan sekaligus untuk    PPnBM  atau  BKP yang  tergolong  demikian, PPnBM yang terutang
        mengamankan penerimaan negara,      mewah sebagaimana yang diatur dalam  pada  saat  impor  atau  perolehannya
        maka atas penyerahan oleh produsen   PP  Nomor  22  Tahun  2014  ini  akan  tersebut wajib dibayar kembali dalam
        atau atas impor BKP yang tergolong   dikenakan pada waktu penyerahan BKP  jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
        mewah  berupa kendaraan  bermotor   yang tergolong mewah oleh pengusaha  BKP tersebut dipindahtangankan atau
        dikenakan Pajak  Pertambahan  Nilai   yang  menghasilkan atau pada  waktu  diubah peruntukannya.
        (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas   impor BKP yang tergolong mewah.
        Barang Mewah (PPnBM).                                                     Adapun    kelompok    kendaraan
           Selanjutnya,  untuk  mendorong      Namun,  tidak semua kendaraan  bermotor  yang dikenakan PPnBM
        kebijakan pengenaan pajak tersebut   dengan  ciri  seperti  yang  telah  berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2014
                                            disebutkan diatas adalah  merupakan  diuraikan dalam ilustrasi berikut.
        baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan   kendaraan bermotor yang  dikenakan
        PP Nomor 22 Tahun 2014, tentang     PPnBM.    Terdapat  di   antaranya
        perubahan atas  Peraturan Pemerintah   beberapa kendaraan bermotor  yang
        Nomor  41 Tahun  2013.  Adapun      memiliki kriteria  tersebut, akan tetapi
        perubahan yang diatur mengenai      tidak  dikenakan PPnBM seperti yang
        Kelompok BKP yang tergolong mewah   tertera dalam Peraturan  Pemerintah
        berupa kendaraan  bermotor yang     yang  berlaku.  Adapun kendaraan
        dikenai  PPnBM  yang  sebelumnya
                                            bermotor  yang   dibebaskan   dari

       48  InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53