Page 48 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 48
PERATURAN PEMERINTAh NoMoR 22 TAhUN
PERATURAN PEMERINTAh NoMoR 22 TAhUN
2014 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
2014 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 31 TAhUN 2014
REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 31 TAhUN 2014
Pada edisi digital perdana ini, adalah sebesar 75% (tujuh puluh pengenaan PPnBM adalah kendaraan
redaksi InsideTax akan mengulas dua lima persen) menjadi 125% (seratus yang memiliki kriteria tambahan yang
peraturan baru yang mulai berlaku dua puluh lima persen), perubahan tercantum pada Peraturan Pemerintah
pada tahun 2014. Pertama, mengenai ketentuan ini terdapat dalam Pasal 2 Nomor 41 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (1)
perubahan atas Peraturan Pemerintah ayat (8). Kelompok BKP yang tergolong berikut ini:
Nomor 41 Tahun 2013 (PP Nomor mewah merupakan kendaraan bermotor a. Kendaraan bermotor yang digunakan
41 Tahun 2013) tentang Barang Kena dengan ciri sebagai berikut ini: untuk kendaraan ambulan,
Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah a. Kendaraan bermotor untuk kendaraan jenazah, kendaraan
Berupa Kendaraan Bermotor yang pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) pemadam kebakaran, kendaraan
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang orang termasuk pengemudi, dengan tahanan, dan kendaraan angkutan
Mewah (PPnBM). Perubahan ini motor bakar cetus api, berupa: (i). umum;
tertuang dalam Peraturan Pemerintah sedan atau station wagon; dan (ii).
Nomor 22 Tahun 2014 (selanjutnya selain sedan atau station wagon b. Kendaraan bermotor yang digunakan
disebut dengan PP Nomor 22 Tahun dengan sistem 1 (satu) gardan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
2014) yang ditandatangani oleh penggerak (4x2) atau dengan sistem c. Kendaraan bermotor angkutan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 (dua) gardan penggerak (4x4). orang untuk 10 (sepuluh) orang
pada 19 Maret 2014 yang lalu. Kedua, Kesemuanya dengan kapasitas isi atau lebih termasuk pengemudi,
Peraturan Menteri Keuangan Republik silinder lebih dari 3.000 cc; dengan motor bakar nyala kompresi
Indonesia Nomor 31/PMK.03/2014 (diesel dan semi diesel) dengan
(selanjutnya disebut dengan PMK 31 b. Kendaraan bermotor untuk semua kapasistas isi silinder yang
Tahun 2014) tentang Saat Penghitungan pengangkutan kurang dari 10 orang digunakan untuk kendaraan dinas
dan Tata Cara Pembayaran Kembali termasuk pengemudi, dengan motor TNI dan POLRI; dan
Pajak Masukan yang Telah dikreditkan bakar nyala kompresi (diesel atau d. Kendaraan bermotor yang digunakan
dan Telah diberikan Pengembalian bagi semi diesel) berupa: (i). Sedan atau untuk keperluan patroli TNI atau
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang station wagon; (ii). Selain sedan POLRI.
Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi. atau station wagon dengan sistem
1 (satu) gardan penggerak (4x2) Pengecualian PPnBM atas
A. Peraturan Pemerintah Nomor 22 atau dengan sistem 2 (dua) gardan kendaraan bermotor seperti yang tertera
Tahun 2014 penggerak (4x4), dengan kapasitas di atas akan menjadi tidak berlaku
Dalam rangka memberikan keadilan isi silinder lebih dari 2.500 cc; apabila kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPnBM
pembebanan pajak antara konsumen c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) tersebut dalam jangka waktu 5 (lima)
yang berpenghasilan rendah dan dengan kapasitas isi silinder lebih tahun sejak impor atau perolehannya
konsumen yang berpenghasilan tinggi, dari 500 cc; dan ternyata dipindahtangankan atau
diperlukan adanya pengendalian d. Trailer, semi trailer dan tipe caravan, diubah peruntukannya sehingga tidak
pola konsumsi atas BKP yang untuk perumahan atau kemah. sesuai dengan tujuan semula. Dengan
tergolong mewah dan sekaligus untuk PPnBM atau BKP yang tergolong demikian, PPnBM yang terutang
mengamankan penerimaan negara, mewah sebagaimana yang diatur dalam pada saat impor atau perolehannya
maka atas penyerahan oleh produsen PP Nomor 22 Tahun 2014 ini akan tersebut wajib dibayar kembali dalam
atau atas impor BKP yang tergolong dikenakan pada waktu penyerahan BKP jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
mewah berupa kendaraan bermotor yang tergolong mewah oleh pengusaha BKP tersebut dipindahtangankan atau
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang menghasilkan atau pada waktu diubah peruntukannya.
(PPN) dan juga Pajak Penjualan atas impor BKP yang tergolong mewah.
Barang Mewah (PPnBM). Adapun kelompok kendaraan
Selanjutnya, untuk mendorong Namun, tidak semua kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM
kebijakan pengenaan pajak tersebut dengan ciri seperti yang telah berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2014
disebutkan diatas adalah merupakan diuraikan dalam ilustrasi berikut.
baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kendaraan bermotor yang dikenakan
PP Nomor 22 Tahun 2014, tentang PPnBM. Terdapat di antaranya
perubahan atas Peraturan Pemerintah beberapa kendaraan bermotor yang
Nomor 41 Tahun 2013. Adapun memiliki kriteria tersebut, akan tetapi
perubahan yang diatur mengenai tidak dikenakan PPnBM seperti yang
Kelompok BKP yang tergolong mewah tertera dalam Peraturan Pemerintah
berupa kendaraan bermotor yang yang berlaku. Adapun kendaraan
dikenai PPnBM yang sebelumnya
bermotor yang dibebaskan dari
48 InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014