Page 50 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 50

insideregulation


        B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  dalam  tahap  belum berproduksi,  atau  produsen terlewati dapat dikreditkan.
        31 Tahun 2014                       masih  dalam  tahap  investasi,  serta  Pajak  Masukan yang  dikreditkan
           Dengan   telah   diberlakukannya  belum beroperasi sehingga  PKP tidak  dapat dikompensasikan pada masa
        PMK Nomor 31 Tahun 2014 pada        memiliki  Pajak Keluaran, pada saat  pajak  berikutnya  atau  dimintakan
        tanggal  10 Februari 2014 tentang   PKP memiliki Pajak Masukan yang  pengembalian.
        saat  Penghitungan  dan  Tata  Cara   telah dibayar pada saat perolehan   Apabila batas waktu keadaan gagal
        Pembayaran kembali Pajak Masukan    Barang  Modal  yang  menyebabkan    berproduksi  yang kegiatan utamanya
        yang  Telah  Dikreditkan dan  Telah   lebih bayar, PKP dapat mengajukan   sebagai produsen terlewati, atas Pajak
        Diberikan  Pengembalian Bagi PKP    permohonan pengembalian (restitusi)   Masukan yang telah dikreditkan dan
        (PKP) yang  Mengalami  Keadaan      atas kelebihan Pajak Masukan pada   belum   dimintakan  pengembalian,
        Gagal  Produksi,  maka  Peraturan   setiap masa pajak.                  dapat    dikompensasikan     atau
        Menteri Keuangan Republik Indonesia                                     dimintakan pengembalian  pada  masa
        Nomor    81/PMK.03/2010    tentang  Pengertian Gagal Berproduksi        pajak berikutnya.  Kompensasi atau
        Saat Penghitungan dan Tata Cara        Menurut PMK Nomor 31 Tahun  permohonan pengembalian kelebihan
        Pembayaran Kembali Pajak Masukan  2014, PKP yang mengalami keadaan  Pajak Masukan hanya dapat dilakukan
        yang  Telah  Dikreditkan dan  Telah  gagal produksi adalah sebagai berikut:  sampai dengan jangka waktu paling
        Diberikan  Pengembalian Bagi PKP       Pertama, suatu keadaan bagi PKP   lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak
        yang Mengalami Keadaan Gagal        yang kegiatan usaha utamanya sebagai   keadaan gagal produksi yang kegiatan
        Berproduksi,  dicabut dan dinyatakan   produsen yang  menghasilkan BKP   utamanya sebagai produsen terlewati.
        tidak berlaku.                      dan/atau  JKP,  apabila  dalam  jangka   Kelebihan  Pajak  Masukan yang
           Tujuan   dari  penerbitan  PMK   waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak  telah  diberikan pengembalian  wajib
        Nomor 31 Tahun 2014 ini adalah  pertama  kali mengkreditkan Pajak  dibayar       kembali  apabila  sampai
        untuk     memberikan     kepastian  Masukan  tidak melakukan kegiatan  dengan batas waktu 2 (dua) tahun,
        hukum  mengenai  barang modal  dan  penyerahan  BKP  dan JKP;  juga  tidak  PKP tidak melakukan penyerahan dan/
        pengkreditan  Pajak Masukan (PM)  melakukan kegiatan  ekspor BKP/  JKP  atau  ekspor BKP  dan/atau  JKP  yang
        atas  perolehan  barang  modal  setelah  yang berasal dari hasil produksinya  berasal dari hasil produksinya sendiri.
        PKP dinyatakan  gagal berproduksi,  sendiri.                            Namun,  kelebihan Pajak Masukan
        sehingga  perlu mengatur kembali       Kedua,  suatu keadaan  bagi  PKP   tidak dapat dikompensasikan ke masa
        ketentuan mengenai saat penghitungan   yang  kegiatan  usaha  utamanya  selain   pajak  berikutnya  atau  dimintakan
        dan tata cara pembayaran kembali    sebagai  produsen yang menghasilkan   pengembalian  dalam  hal;  telah
        Pajak Masukan yang telah dikreditkan   BKP  dan/atau  JKP,  apabila  dalam   berakhirnya jangka waktu 2 (dua)
        dan telah diberikan pengembalian bagi   jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun   tahun masih terdapat kelebihan Pajak
        PKP yang mengalami keadaan gagal    sejak pertama kali mengkreditkan Pajak   Masukan; dan PKP tidak melakukan
        berproduksi.                        Masukan  tidak melakukan kegiatan   penyerahan dan/atau ekspor BKP
                                            penyerahan  BKP  dan  JKP;  dan  juga   dan/atau JKP yang  berasal dari hasil
        Perlakuan bagi PKP yang Belum       tidak melakukan kegiatan ekspor BKP/   produksinya sendiri sampai  batas
        Berproduksi                         JKP yang berasal dari hasil produksinya   waktu 2 (dua) tahun berakhir.
           Bagi PKP yang belum berproduksi  sendiri.                              Pajak Masukan yang wajib dibayar
        sehingga belum melakukan penyerahan                                     kembali adalah sebesar Pajak Masukan
        barang  dan/atau jasa  yang  terutang  Tata Cara Pengembalian           yang telah dikreditkan  dan telah
        pajak,  Pajak  Masukan  atas  perolehan   Pajak Masukan yang wajib dibayar   diberikan  pengembalian, dan harus
        dan/atau impor Barang Modal dapat   kembali oleh  PKP yang mengalami    disetorkan paling lambat akhir bulan
        dikreditkan. Namun, pengkreditan Pajak   keadaan gagal  berproduksi  adalah   berikutnya setelah  keadaan  gagal
        Masukan tidak dapat diberlakukan bagi   sebesar Pajak Masukan yang telah   berproduksi.
        pengeluaran untuk perolehan BKP     dikreditkan  dan  telah  diberikan
        selain Barang  Modal  atau Jasa  Kena   pengembalian. Pajak Masukan yang   Tata Cara Pengembalian Setelah Batas
        Pajak (JKP) sebelum PKP berproduksi.   wajib  dibayar  kembali  tersebut,  harus   Waktu Gagal Produksi
        Ketentuan   mengenai   pengkreditan  disetorkan  paling lambat pada akhir   Pembayaran   kembali    Pajak
        Pajak Masukan atas perolehan dan/   bulan berikutnya setelah keadaan gagal  Masukan setelah batas waktu keadaan
        atau impor Barang Modal  bagi  PKP   berproduksi.                       gagal  berproduksi  yang  kegiatan
        yang belum berproduksi, berlaku untuk                                   utamanya sebagai produsen  terlewati
        seluruh kegiatan usaha, yang meliputi   Pengkreditan Setelah Batas Waktu   dilakukan oleh  PKP yang mengalami
        kegiatan industri atau manufaktur,   Gagal Produksi                     keadaan  gagal  berproduksi dengan
        kegiatan usaha perdagangan, kegiatan                                    menggunakan Surat Setoran Pajak
        usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.  Pajak  Masukan  atas  perolehan
                                            dan/atau impor Barang Modal setelah   dan  mencantumkan     keterangan
           Dengan  demikian,  saat  suatu   batas waktu keadaan gagal berproduksi   “Pembayaran kembali  Pajak  Masukan
        usaha yang dijalankan oleh PKP masih   yang  kegiatan  utamanya sebagai   atas impor dan/atau perolehan Barang
        tergolong baru dan masih berada                                         Modal yang telah dikreditkan dan telah

       50  InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55