Page 50 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 50
insideregulation
B. Peraturan Menteri Keuangan Nomor dalam tahap belum berproduksi, atau produsen terlewati dapat dikreditkan.
31 Tahun 2014 masih dalam tahap investasi, serta Pajak Masukan yang dikreditkan
Dengan telah diberlakukannya belum beroperasi sehingga PKP tidak dapat dikompensasikan pada masa
PMK Nomor 31 Tahun 2014 pada memiliki Pajak Keluaran, pada saat pajak berikutnya atau dimintakan
tanggal 10 Februari 2014 tentang PKP memiliki Pajak Masukan yang pengembalian.
saat Penghitungan dan Tata Cara telah dibayar pada saat perolehan Apabila batas waktu keadaan gagal
Pembayaran kembali Pajak Masukan Barang Modal yang menyebabkan berproduksi yang kegiatan utamanya
yang Telah Dikreditkan dan Telah lebih bayar, PKP dapat mengajukan sebagai produsen terlewati, atas Pajak
Diberikan Pengembalian Bagi PKP permohonan pengembalian (restitusi) Masukan yang telah dikreditkan dan
(PKP) yang Mengalami Keadaan atas kelebihan Pajak Masukan pada belum dimintakan pengembalian,
Gagal Produksi, maka Peraturan setiap masa pajak. dapat dikompensasikan atau
Menteri Keuangan Republik Indonesia dimintakan pengembalian pada masa
Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Pengertian Gagal Berproduksi pajak berikutnya. Kompensasi atau
Saat Penghitungan dan Tata Cara Menurut PMK Nomor 31 Tahun permohonan pengembalian kelebihan
Pembayaran Kembali Pajak Masukan 2014, PKP yang mengalami keadaan Pajak Masukan hanya dapat dilakukan
yang Telah Dikreditkan dan Telah gagal produksi adalah sebagai berikut: sampai dengan jangka waktu paling
Diberikan Pengembalian Bagi PKP Pertama, suatu keadaan bagi PKP lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak
yang Mengalami Keadaan Gagal yang kegiatan usaha utamanya sebagai keadaan gagal produksi yang kegiatan
Berproduksi, dicabut dan dinyatakan produsen yang menghasilkan BKP utamanya sebagai produsen terlewati.
tidak berlaku. dan/atau JKP, apabila dalam jangka Kelebihan Pajak Masukan yang
Tujuan dari penerbitan PMK waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak telah diberikan pengembalian wajib
Nomor 31 Tahun 2014 ini adalah pertama kali mengkreditkan Pajak dibayar kembali apabila sampai
untuk memberikan kepastian Masukan tidak melakukan kegiatan dengan batas waktu 2 (dua) tahun,
hukum mengenai barang modal dan penyerahan BKP dan JKP; juga tidak PKP tidak melakukan penyerahan dan/
pengkreditan Pajak Masukan (PM) melakukan kegiatan ekspor BKP/ JKP atau ekspor BKP dan/atau JKP yang
atas perolehan barang modal setelah yang berasal dari hasil produksinya berasal dari hasil produksinya sendiri.
PKP dinyatakan gagal berproduksi, sendiri. Namun, kelebihan Pajak Masukan
sehingga perlu mengatur kembali Kedua, suatu keadaan bagi PKP tidak dapat dikompensasikan ke masa
ketentuan mengenai saat penghitungan yang kegiatan usaha utamanya selain pajak berikutnya atau dimintakan
dan tata cara pembayaran kembali sebagai produsen yang menghasilkan pengembalian dalam hal; telah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan BKP dan/atau JKP, apabila dalam berakhirnya jangka waktu 2 (dua)
dan telah diberikan pengembalian bagi jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun tahun masih terdapat kelebihan Pajak
PKP yang mengalami keadaan gagal sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan; dan PKP tidak melakukan
berproduksi. Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan dan/atau ekspor BKP
penyerahan BKP dan JKP; dan juga dan/atau JKP yang berasal dari hasil
Perlakuan bagi PKP yang Belum tidak melakukan kegiatan ekspor BKP/ produksinya sendiri sampai batas
Berproduksi JKP yang berasal dari hasil produksinya waktu 2 (dua) tahun berakhir.
Bagi PKP yang belum berproduksi sendiri. Pajak Masukan yang wajib dibayar
sehingga belum melakukan penyerahan kembali adalah sebesar Pajak Masukan
barang dan/atau jasa yang terutang Tata Cara Pengembalian yang telah dikreditkan dan telah
pajak, Pajak Masukan atas perolehan Pajak Masukan yang wajib dibayar diberikan pengembalian, dan harus
dan/atau impor Barang Modal dapat kembali oleh PKP yang mengalami disetorkan paling lambat akhir bulan
dikreditkan. Namun, pengkreditan Pajak keadaan gagal berproduksi adalah berikutnya setelah keadaan gagal
Masukan tidak dapat diberlakukan bagi sebesar Pajak Masukan yang telah berproduksi.
pengeluaran untuk perolehan BKP dikreditkan dan telah diberikan
selain Barang Modal atau Jasa Kena pengembalian. Pajak Masukan yang Tata Cara Pengembalian Setelah Batas
Pajak (JKP) sebelum PKP berproduksi. wajib dibayar kembali tersebut, harus Waktu Gagal Produksi
Ketentuan mengenai pengkreditan disetorkan paling lambat pada akhir Pembayaran kembali Pajak
Pajak Masukan atas perolehan dan/ bulan berikutnya setelah keadaan gagal Masukan setelah batas waktu keadaan
atau impor Barang Modal bagi PKP berproduksi. gagal berproduksi yang kegiatan
yang belum berproduksi, berlaku untuk utamanya sebagai produsen terlewati
seluruh kegiatan usaha, yang meliputi Pengkreditan Setelah Batas Waktu dilakukan oleh PKP yang mengalami
kegiatan industri atau manufaktur, Gagal Produksi keadaan gagal berproduksi dengan
kegiatan usaha perdagangan, kegiatan menggunakan Surat Setoran Pajak
usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya. Pajak Masukan atas perolehan
dan/atau impor Barang Modal setelah dan mencantumkan keterangan
Dengan demikian, saat suatu batas waktu keadaan gagal berproduksi “Pembayaran kembali Pajak Masukan
usaha yang dijalankan oleh PKP masih yang kegiatan utamanya sebagai atas impor dan/atau perolehan Barang
tergolong baru dan masih berada Modal yang telah dikreditkan dan telah
50 InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014