Page 59 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 59

insideevent


                                       SoSIaLISaSI PeNgaDILaN Pajak:
          Pengadilan Pajak Memberikan Keadilan


                                 dan Kepastian hukum



























           Kepastian hukum merupakan hal  kuasa hukum pajak dari beberapa  mengenai tata cara pengajuan banding
        yang  mutlak bagi  kedaulatan  suatu  kantor konsultan ternama. Selain  dan gugatan atas sengketa Kepabeanan
        bangsa. Setelah sebelumnya melakukan  itu, sosialisasi ini juga mengundang  dan Cukai di Pengadilan Pajak.
        sosialisasi di empat kota yang berbeda,  beberapa media, termasuk  InsideTax  Kemudian sebagai narasumber terakhir,
        yaitu Yogyakarta  pada  Juni  2012,  untuk meliput acara tersebut.      Entis Sutisna  memaparkan  mengenai
        Surabaya  pada  Maret  2013,  Medan    Acara sosialisasi ini dimulai dengan   banding dan gugatan atas sengketa
        pada September 2013, dan Bali pada   pembukaan dari Sekretaris Jenderal   Pajak Daerah di Pengadilan Pajak.
        Oktober 2013, pada tanggal 12 Maret   Kementrian Keuangan RI,  Kiagus     Acara ini ditutup dengan diskusi
        2014 lalu, badan peradilan pajak atau   Ahmad Badaruddin  yang kemudian  yang  dibagi  menjadi  tiga  sesi
        yang biasa dikenal dengan Pengadilan   dilanjutkan  dengan  penjelasan  tanya  jawab.  Dalam  sesi  diskusi
        Pajak,  kembali  melakukan sosialisasi   mengenai  prosedur  yang  harus  ini isu dominan yang dibahas ialah
        terhadap para  stakeholder.  Sosialisasi   dilakukan ketika beracara di Pengadilan  bagaimana solusi agar sengketa pajak
        kali ini diadakan di ibukota negara,   Pajak, baik itu dalam acara banding  yang  menumpuk di  pengadilan  pajak
        Jakarta,  bertempat di Ruang Birawa,   maupun gugatan, yang dijelaskan oleh  dapat  dipercepat proses putusannya,
        Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.    Ketua  Kamar  TUN  Mahkamah  Agung  serta membahas berbagai polemik
           Sosialisasi Pengadilan Pajak ini  RI, H. Imam Subechi. Acara sosialisasi  seputar ketidakpastian hukum dalam

        diselenggarakan dengan tema “Peran  ini pun kemudian  berlanjut dipandu  penyelesaian sengketa pajak. IT
        Pengadilan Pajak Untuk Memberikan  oleh  Wakil Ketua Bidang III Pengadilan                  -Dienda Khairani
        Keadilan dan Kepastian Hukum dalam  Pajak Tri Hidayat Wahyudi yang
        Penyelesaian  Sengketa Pajak”. Acara  bertindak sebagai moderator dalam
        tersebut  dapat terbilang terselenggara  diskusi tersebut.
        cukup  baik karena terbukti  dengan    Pemaparan    materi   sosialisasi
        antusiasme   peserta  yang   hadir  tersebut dibawakan oleh  tiga  orang
        berjumlah lebih dari 200 orang peserta   hakim sebagai narasumber. Pemaparan
        dari berbagai  instansi. Para  tamu   pertama disampaikan oleh IGN Mayun
        undangan  tersebut   merupakan  pihak   Winagun selaku ketua Pengadilan Pajak
        yang memiliki keterkaitan ataupun   yang  menjelaskan persyaratan umum
        berkegiatan di Pengadilan Pajak.    untuk  menjadi hakim Pengadilan
        Pihak-pihak tersebut antara lain terdiri   Pajak  dan  bagaimana  instansi  yang
        dari pihak  otoritas pemungut pajak   dipimpinnya meningkatkan kompetensi
        (Direktorat Jenderal Pajak,  Direktorat   para hakim. Mayun juga  menjelaskan
        Jenderal Bea dan Cukai, dan beberapa   bagaimana prosedur formal atau aturan
        Dinas Pendapatan Daerah), pihak Wajib   main dalam berperkara di pengadilan
        Pajak  yang  terdiri dari pengusaha,   pajak.  Pemaparan selanjutnya  oleh
        pelaku bisnis, dan juga mengundang   Karlan Sjaibun Lubis yang menjelaskan

                                                                                          InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 59
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64