Page 59 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 59
insideevent
SoSIaLISaSI PeNgaDILaN Pajak:
Pengadilan Pajak Memberikan Keadilan
dan Kepastian hukum
Kepastian hukum merupakan hal kuasa hukum pajak dari beberapa mengenai tata cara pengajuan banding
yang mutlak bagi kedaulatan suatu kantor konsultan ternama. Selain dan gugatan atas sengketa Kepabeanan
bangsa. Setelah sebelumnya melakukan itu, sosialisasi ini juga mengundang dan Cukai di Pengadilan Pajak.
sosialisasi di empat kota yang berbeda, beberapa media, termasuk InsideTax Kemudian sebagai narasumber terakhir,
yaitu Yogyakarta pada Juni 2012, untuk meliput acara tersebut. Entis Sutisna memaparkan mengenai
Surabaya pada Maret 2013, Medan Acara sosialisasi ini dimulai dengan banding dan gugatan atas sengketa
pada September 2013, dan Bali pada pembukaan dari Sekretaris Jenderal Pajak Daerah di Pengadilan Pajak.
Oktober 2013, pada tanggal 12 Maret Kementrian Keuangan RI, Kiagus Acara ini ditutup dengan diskusi
2014 lalu, badan peradilan pajak atau Ahmad Badaruddin yang kemudian yang dibagi menjadi tiga sesi
yang biasa dikenal dengan Pengadilan dilanjutkan dengan penjelasan tanya jawab. Dalam sesi diskusi
Pajak, kembali melakukan sosialisasi mengenai prosedur yang harus ini isu dominan yang dibahas ialah
terhadap para stakeholder. Sosialisasi dilakukan ketika beracara di Pengadilan bagaimana solusi agar sengketa pajak
kali ini diadakan di ibukota negara, Pajak, baik itu dalam acara banding yang menumpuk di pengadilan pajak
Jakarta, bertempat di Ruang Birawa, maupun gugatan, yang dijelaskan oleh dapat dipercepat proses putusannya,
Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung serta membahas berbagai polemik
Sosialisasi Pengadilan Pajak ini RI, H. Imam Subechi. Acara sosialisasi seputar ketidakpastian hukum dalam
diselenggarakan dengan tema “Peran ini pun kemudian berlanjut dipandu penyelesaian sengketa pajak. IT
Pengadilan Pajak Untuk Memberikan oleh Wakil Ketua Bidang III Pengadilan -Dienda Khairani
Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pajak Tri Hidayat Wahyudi yang
Penyelesaian Sengketa Pajak”. Acara bertindak sebagai moderator dalam
tersebut dapat terbilang terselenggara diskusi tersebut.
cukup baik karena terbukti dengan Pemaparan materi sosialisasi
antusiasme peserta yang hadir tersebut dibawakan oleh tiga orang
berjumlah lebih dari 200 orang peserta hakim sebagai narasumber. Pemaparan
dari berbagai instansi. Para tamu pertama disampaikan oleh IGN Mayun
undangan tersebut merupakan pihak Winagun selaku ketua Pengadilan Pajak
yang memiliki keterkaitan ataupun yang menjelaskan persyaratan umum
berkegiatan di Pengadilan Pajak. untuk menjadi hakim Pengadilan
Pihak-pihak tersebut antara lain terdiri Pajak dan bagaimana instansi yang
dari pihak otoritas pemungut pajak dipimpinnya meningkatkan kompetensi
(Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat para hakim. Mayun juga menjelaskan
Jenderal Bea dan Cukai, dan beberapa bagaimana prosedur formal atau aturan
Dinas Pendapatan Daerah), pihak Wajib main dalam berperkara di pengadilan
Pajak yang terdiri dari pengusaha, pajak. Pemaparan selanjutnya oleh
pelaku bisnis, dan juga mengundang Karlan Sjaibun Lubis yang menjelaskan
InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014 59