Page 60 - InsideTax Edisi 20th (Ke(tidak)seimbangan Hak dan Kewajiban)
P. 60
PENGGUNAAN hYBRID FINANCIAL
INSTRUMENT SEBAGAI BENTUK
PENGhINDARAN PAJAK DALAM
CRoSS BoRDER FINANCING
Oleh: Sherly Indrayani
instrumen keuangan hybrid, yang mana pajak dalam negeri suatu negara bisa
memainkan peranan penting dalam terkikis (base erosion effect). 5
beberapa periode belakangan ini. Hal itu Berdasarkan OECD yang mengutip
disebabkan bahwa instrumen keuangan dari President’s Framework for Business
ini terbukti mampu mengakomodasi Tax Reform, profit shifting yang
tuntutan investor untuk membatasi dilakukan perusahaan multinasional
risiko, meningkatkan arus permodalan menimbulkan kerugian pada negara
dan peluang investasi, sehingga sehingga merupakan keprihatinan yang
perkembangan dan mobilitasnya kian signifikan yang harus diatasi melalui
cepat. reformasi pajak. Isu Base Erosion
6
ShERLy INDRAyANI Pada transaksi lintas batas Profit Shifting (BEPS) ini dibahas
(cross border transaction) seringkali oleh OECD dalam laporannya berjudul
Alumnus Program terdapat perlakuan yang berbeda “Addressing BEPS”.
Magister Akuntansi,
Fakultas Ekonomi atas instrumen keuangan hybrid. Pada laporan tersebut OECD
Universitas Indonesia. Perbedaan pengklasifikasian dan memaparkan bagaimana BEPS menjadi
perlakuan pajak di beberapa negara ancaman serius terhadap penerimaan,
mengakibatkan peluang tax arbitrage kedaulatan dan keadilan dalam sistem
meningkat sehingga hybrid financial perpajakan. Dengan meningkatnya
3
Pendahuluan instrument seringkali digunakan perhatian OECD terhadap isu
Seiring dengan pertumbuhan dalam perencanaan pajak pada penghindaran pajak yang mengikis
tingkat internasional. Seringnya hybrid
ekonomi dan kegiatan bisnis, kebutuhan financial instrument digunakan basis pajak suatu negara menandakan
dana perusahaan untuk membiayai untuk tujuan penghindaran pajak (tax bahwa isu ini tidak hanya dihadapi
seluruh fungsi dan operasional avoidance) melalui profit shifting oleh negara-negara berkembang saja,
maupun investasi cenderung akan 4 mengakibatkan dasar pengenaan tetapi juga negara-negara maju yang
semakin meningkat sehingga aktivitas merupakan negara asal dari perusahaan
pendanaan menjadi faktor penting yang multinasional raksasa.
memengaruhi kelangsungan usaha. International, 2000), 21-34.
3 Andriy Krahmal, “International Hybrid Instruments:
Pada era globalisasi yang ditandai Jurisdiction Dependent Characterization,” Houston
dengan meningkatnya transaksi Business and Tax Law Journal, (2005). Technologies, (2004).
5 Organization for Economi Co-Operation and
4 Anne Schäfer dan Christoph Spengel, “International
pembiayaan cross-border, pendanaan Tax Planning in the Age of ICT,” Discussion Paper No. Development (OECD), Addressing Base Erosion and
dengan utang atau penyertaan modal 04-27 ZEW (Centre for European Economic Research) Profit Shifting (Paris: OECD Publishing, 2013).
secara tradisional dianggap sebagai Research Group for Information and Communication 6 Ibid.
“old fashion” dikalangan para investor Tabel 1 - Perbedaan Utang dan Modal
dalam cross border transaction.
1
Utang Modal
Melalui inovasi keuangan, suatu
entitas yang ingin meningkatkan modal Dana akan dikembalikan dalam jangka yang Dana hanya akan dikembalikan pada saat
likuidasi
telah ditetapkan
dapat memadukan fitur-fitur instrumen
yang sesuai dengan kebutuhan Imbalan dari utang harus tetap dibayar Imbalan dari penyertaan modal tergantung dari
performa usaha penerima modal
meskipun penerima utang dalam keadaaan
bisnisnya. Perpaduan ini melahirkan merugi
2
Dalam keadaan likuidasi, pemberi utang hak pemberi modal (pemegang saham) atas
1 Sven-Eric Bärsch, Taxation of Hybrid Financial (kreditor) memiliki hak prioritas untuk aset aset merupakan hak tagih terakhir setelah
Instruments and the Remuneration Derived Therefrom perusahaan kreditor
in an International and Cross-Border Context (London:
Springer, 2012). Pemberi utang (kreditor) tidak memiliki kontrol Pemberi modal (pemegang saham) memiliki
2 J.A. Duncan, ‘General Report’ in IFA (ed.) Cahiers de atas perusahaan kontrol atas perusahaan
droit fiscal international Volume LXXXVa, Tax treatment
of hybrid financial instruments (The Hague: Kluwer Law Sumber: Marjaana Helminen, The International Tax Law Concept of Dividend (The Netherlands: Kluwer Law International, 2010),
165-168.
60 InsideTax | Edisi 20 | Juni 2014