Ketentuan Terkait Proses Persidangan Secara Elektronik

Newsletter
Ketentuan Terkait Proses Persidangan Secara Elektronik
-
Cover Ketentuan Terkait Proses Persidangan Secara Elektronik

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.302

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Ketentuan Terkait Proses Persidangan Secara Elektronik
-

Edisi kali ini mengulas pembaharuan yang dilakukan oleh Pengadilan Pajak, yakni ketentuan terkait proses persidangan secara elektronik, baik yang berada di ruang sidang maupun di luar tempat kedudukan. Lebih lanjut, terdapat pula ulasan berbagai aturan perpajakan tentang skema pelayanan DJP dan Pengadilan Pajak kepada para wajib pajak dalam menyikapi masa pandemi. Selain itu, newsletter juga menyajikan pembahasan tentang BMTP atas impor tekstil dan produk tekstil, ketentuan baru pita cukai, penambahan jumlah yurisdiksi AEoI, serta ketentuan pendaftaran NPWP bagi penerima subsidi bunga dan subsidi margin program PEN.

Daftar Isi

  • Perubahan Ketentuan Minimal atas Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai
  • Penambahan Jumlah Yurisdiksi Partisipan Dan Tujuan Pelaporan AEoI
  • Pengenaan BMTP atas Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak
  • Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak Pada Masa Pandemi
  • Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Luar Tempat Kedudukan
  • Panduan Interaksi Fiskus dengan Wajib Pajak Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan DJP
  • Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi Penerima Subsidi Bunga Program Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Pembukaan Kembali Layanan Informasi dan Pengaduan Via Telepon 1500200

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

12 Juni 2020

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

11