Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
Newsletter
Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
-
Newsletter
Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
-
Edisi kali ini mengulas ketentuan utama mengenai perluasan jenis wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak dalam kondisi wabah. Selain adanya penambahan jumlah KLU, wajib pajak berbentuk UMKM juga akhirnya dinyatakan berhak mendapatkan fasilitas perpajakan. Selain itu, terdapat pula ulasan terkait ketentuan administrasi perpajakan,berupa perubahan atas format SSP serta teknis penetapan NPWP dan pengukuhan PKP. Dalam konteks bea cukai, edisi ini membahas mengenai perubahan ketentuan atas sistem pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas dan pemberian relaksasi prosedural untuk penyampaian surat keterangan asal (SKA) agar importir mendapatkan tarif preferensi bea masuk.
Daftar Isi
- Perluasan Penerima Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
- Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif untuk Wajib Pajak Terdampak COVID-19
- Pemberian Relaksasi untuk Penyerahan Dokumen Surat Keterangan Asal
- Penyesuaian atas Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
- Petunjuk Pelaksanaan atas Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP
- Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPN Tidak Dipungut untuk Alat Angkutan Tertentu
- Sistem Pemberitahuan Pabean untuk Kawasan Perdagangan Bebas
- Perubahan Ketentuan terkait Produk Hukum dan Jangka Waktu Administrasi Layanan Perpajakan
- Perubahan Ketentuan atas Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
15 Mei 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
11