Cover Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak
Akses Bukunya di Sini:
Total Akses :1.597
Bagikan Buku Ini:

Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak

Newsletter

Insentif Fiskal bagi Warga DKI Jakarta dan Penambahan Dokumen Setara Faktur Pajak

-

Baru-baru ini Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan. Otoritas pajak juga menerbitkan aturan yang menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, pemerintah juga merilis peraturan baru mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Semua diulas secara lengkap dalam edisi newsletter kali ini.

 

Daftar Isi

Penerbit
DDTC
Diterbitkan
27 Agustus 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
8