Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan serta Kebijakan Pajak untuk Koperasi dan UMKM
Newsletter
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan serta Kebijakan Pajak untuk Koperasi dan UMKM
-
Newsletter
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan serta Kebijakan Pajak untuk Koperasi dan UMKM
-
Baru-baru ini pemerintah merilis berbagai peraturan perpajakan baru. Mulai dari aturan turunan UU Cipta Kerja kluster kemudahan berusaha bidang perpajakan serta kebijakan insentif untuk mendorong perkembangan koperasi dan UMKM. Pemerintah juga merilis aturan teknis terkait ketentuan PKP yang wajib membuat bukti potong/pungut PPh dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Tak hanya itu, dalam edisi ini juga diulas peraturan lainnya, meliputi perlakuan pajak atas transaksi lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, pedoman penyesuaian proses persidangan dan pelayanan administratif lainnya di pengadilan pajak, dan peraturan baru lainnya.
Daftar Isi
- Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan
- Wajib Pajak yang Harus Membuat Bukti Potong/Pungut dan Laporan SPT Masa PPh Unifikasi Secara Elektronik
- Kebijakan Pajak untuk Koperasi dan UMKM
- Perlakuan Pajak atas Transaksi Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
- Keringan Pajak Sehubungan Dengan Bencana Alam Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
- Penetapan Harga Uap dan Listrik Terkait Penentuan NJOP Bumi dan Bangunan Sektor Tambang Panas Bumi
- Penyesuaian Tarif dan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Permendagri Rilis Aturan Terkait Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2021
- Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Lainnya di Pengadilan Pajak
- Penundaan Pelaksaaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
26 Februari 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
18