Penerapan Reorganisasi Vertikal Instansi DJP
Newsletter
Penerapan Reorganisasi Vertikal Instansi DJP
-
Newsletter
Penerapan Reorganisasi Vertikal Instansi DJP
-
Reorganisasi instansi vertikal DJP tengah dilakukan. Seperangkat aturan pun diterbitkan, di antaranya surat edaran khusus yang menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal DJP. Selain itu, dirilis pula dua surat ketetapan yang memuat perubahan rincian wajib pajak yang dipindah dari atau ke KPP Madya. Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan mengenai perubahan, tugas, syarat, dan jumlah account representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan pengajuan fasilitas fiskal penanaman modal melalui sistem OSS, dan rekomendasi pemberian insentif pajak daerah pada kendaraan bermotor.
Daftar Isi
- Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Reorganisasi Instansi Vertikan DJP
- Perubahaan Rincian Wajib Pajak yang Terdaftar atau Dipindah dari KPP Madya
- Perubahan Rincian Wajib Pajak yang Dipindah dari KPP Madya
- Perubahan Tugas, Tanggung Jawab, Syarat, dan Jumlah Account Representative pada KPP
- Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengajuan Fasilitas FiskalPenanaman Modal Melalui Sistem OSS
- Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar Mei 2021
- Insentif Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
21 Mei 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
10
Mari Berkolaborasi Bersama Kami
Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.