Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan serta Insentif PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
Newsletter
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan serta Insentif PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
-
Newsletter
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan serta Insentif PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
-
Pemerintah merilis aturan pelaksana kluster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Edisi kali ini juga mengulas aturan mengenai insentif pajak di bidang usaha penanaman modal, insentif PPnBM DTP atas kendaraan bermotor tertentu, serta insetif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Selain itu, ada pula ulasan mengenai keputusan waktu berlaku efektif pembaruan instansi vertikal DJP, pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 di pengadilan pajak mulai 29 Maret 2021, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Maret 2021, serta aturan perpajakan lain yang terbit dalam dua minggu terakhir.
Daftar Isi
- Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan
- Kebijakan Insentif Pajak di Bidang Usaha Penanaman Modal
- Kebijakan Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Kendaraan Bermotor Tertentu
- Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Terkait Merger, Pemekaran, dan Pengambialihan Usaha
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Maret 2021
- Imbauan Pengajuan Ulang Permohonan SKB PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 9/2021
- Imbauan untuk Wajib Pajak Yang Menggunakan Jasa Pengisian SPT Tahunan
- Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung dari Luar Negeri di Lingkungan DJP
- Keputusan Waktu Berlaku Efektif Pembaruan Instansi Vertikal DJP
- Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021
- Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
12 Maret 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
21