Kenaikan Batasan Harga Rumah Bebas PPN
Edisi newsletter kali ini mengulas tentang kebijakan pemerintah dalam menaikan batasan harga jual rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Baru-baru ini, pemerintah juga menerbitkan aturan untuk memberi kepastian terkait aspek perpajakan dari barang hasil produksi kawasan bebas melalui PMK No.84/PMK.04/2019. Selain itu, terkait dengan penyampaian SPT, Ditjen Pajak mengeluarkan dua pengumuman, pertama untuk meminta wajib pajak badan menunggah kembali dokukmen lampiran SPT karena kesalahan teknis sistem DJP dan kedua penghapusan sanksi keterlambatan pajak penghasilan untuk masa pajak Mei 2019. Pemerintah juga menerbitkan beleid terbaru terkait aturan terkait pengadaan atau lelang untuk perusahaan yang ingin menyediakan jasa penyediaan sistem informasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta kententuan mengenai impor atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.
Daftar Isi
- Batasan Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan
- Aspek Perpajakan Barang Hasil Produksi Kawasan Bebas Diperjelas
- Sekitar 90.000 Wajib Pajak Badan Diminta Unggah Kembali Lampiran SPT
- Sanksi Terlambat Setor PPh Masa Pajak Mei 2019 Dihapus
- Proses Pengadaan Sistem Informasi Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
- Ketentuan Impor dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor untuk Wilayah Perbatasan Republik Indonesia