Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan
Newsletter
Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan
-
Baru-baru ini pemerintah merilis aturan baru mengenai tata cara melakukan pencatatan dan penyelenggaraan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga merilis aturan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Selain itu, beberapa aturan baru lain juga dirilis, di antaranya mengenai ketentuan penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik, serta pengesahan P3B baru antara Indonesia dengan dua negara mitra, yaitu Singapura dan Persatuan Emirat Arab. Simak ulasan selengkapnya dalam newsletter edisi pekan ini.
Daftar Isi
- Aturan Baru Terkait Tata Cara Pencatatan dan Penyelenggaraan Pembukuan
- Perubahan Ketentuan Penggunaan Nilai Buku dalam Rangka Pemekaran Usaha
- Tata Cara Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Elektronik
- Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar Juni 2021
- Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Asisten Penyuluh Pajak
- Pengesahan P3B Baru antara Indonesia dan Singapura
- Pengesahan P3B Baru antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
18 Juni 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
11