Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Fasilitas Fiskal untuk Penyediaan Infrastruktur
Newsletter
Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Fasilitas Fiskal untuk Penyediaan Infrastruktur
-
Newsletter
Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Fasilitas Fiskal untuk Penyediaan Infrastruktur
-
Baru-baru ini pemerintah merilis ketentuan baru terkait implementasi KSWP untuk layanan publik tertentu. Selain itu, dirilis pula aturan pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dalam edisi ini diulas pula mengenai pengaturan kembali fasilitas fiskal terkait proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Terakhir pemerintah juga merilis pedoman akuntasi piutang pajak serta petunjuk teknis peletakan pita cukai.
Daftar Isi
- Pelaksanaan KSWP dalam Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Aturan Baru Pemberian NPWP Secara Jabatan
- Fasilitas Fiskal Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Untuk Penyediaan Infrastruktur
- Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
- Aturan Perubahan Perdagangan BKC yang Pelunasannya dengan Pelekatan Pita Cukai
- DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pelayanan Pita Cukai
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
27 November 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
11