Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Newsletter
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
-
Cover Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.736

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
-

Edisi kali ini mengulas beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Selain itu, disajikan pula pembahasan tentang aturan penetapan para wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 sehingga diwajibkan membuat bukti pemotongan dan SPT PPh masa berbentuk elektronik. Lebih lanjut, terdapat pula regulasi baru terkait penambahan komoditas ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah.

Daftar Isi

  • Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
  • Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
  • Penambahan Institusi Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  • Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
  • Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

21 Agustus 2020

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

6

Temukan Peluang Karier Anda di DDTC

Mari Berkolaborasi Bersama Kami

Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.