Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
Newsletter
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
-
Newsletter
Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
-
Edisi kali ini mengulas beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik. Selain itu, disajikan pula pembahasan tentang aturan penetapan para wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau 26 sehingga diwajibkan membuat bukti pemotongan dan SPT PPh masa berbentuk elektronik. Lebih lanjut, terdapat pula regulasi baru terkait penambahan komoditas ikan sebagai bahan kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN, penambahan jumlah badan/lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta mekanisme pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah.
Daftar Isi
- Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
- Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
- Penambahan Institusi Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Perubahan Jenis dan Kriteria Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN
- Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak DTP untuk Penanganan Covid-19
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
21 Agustus 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
6
Mari Berkolaborasi Bersama Kami
Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.