Cover Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan sebagai Objek PPh serta Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance
Akses Bukunya di Sini:
Total Akses :1.569
Bagikan Buku Ini:

Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan sebagai Objek PPh serta Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance

Newsletter

Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan sebagai Objek PPh serta Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance

-

Edisi newsletter kali ini mengulas regulasi terkait dengan bantuan, sumbangan dan hibah yang bukan termasuk objek PPh serta peralihan wewenang pemberian tax allowance dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, edisi ini juga membahas beleid yang memberikan opsi bagi PKP untuk menggunakan nilai lain DPP atas atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Diulas pula beleid yang terkait dengan jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN, perubahan ketentuan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, alat angkutan yang tidak dipungut PPN, tata cara jaminan kredit pemerintah untuk korporasi, serta petunjuk pelaksanaan terbaru terkait insentif untuk wajib pajak terdampak Covid-19.

 

Daftar Isi

  • Pengecualian Bantuan, Sumbangan, dan Harta Hibahan Sebagai Objek PPh
  • Kriteria dan/atau Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN
  • Tata Cara Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut
  • Pembaruan Petunjuk Pelaksanaan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
  • Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan PPN atas Produk Pertanian Tertentu
  • Peralihan Wewenang Pemberian Tax Allowance
  • Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
  • Tata Cara Jaminan Kredit Dari Pemerintah Untuk Pelaku Usaha
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
07 Agustus 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
10