Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif Pajak yang Terdampak Covid-19
Newsletter
Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif Pajak yang Terdampak Covid-19
-
Masih dibayangi dampak Covid-19 yang belum usai, pemerintah kembali melakukan penyesuaian dan menerbitkan petunjuk teknis terkait insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19. Selain masalah insenti, baru-baru ini pemerintah juga menerbitkan beberapa aturan lainnya seperti regulasi terkait edukasi perpajakan, PPnBM atas kendaraan bermotor, pemungut dan tata cara pemungutan bea meterai, serta besaran sanksi administrasi pajak untuk periode November 2021. Terdapat pula aturan baru mengenai bea masuk atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian. Semua akan diulas secara detail dalam newsletter edisi ini.
Daftar Isi
- Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif Pajak Terdampak Covid-19
- Aturan Pelaksana Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Pandemi Covid-19
- Aturan Baru Terkait Edukasi Perpajakan
- Pemerintah Atur Ulang PPnBM atas Kendaraan Bermotor
- Penetapan Pemungut Bea Materai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporannya
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga November 2021
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Keamanan Atas Impor Produk dan Aksesori Pakaian
- Penetapan Tarif Bea Masuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara EFTA
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
15 Desember 2021
Bahasa
Bahasa Indonesia
Halaman
18