Perubahan Ketentuan Tax Holiday dan Super Tax Deduction untuk Kegiatan Litbang
Newsletter
Perubahan Ketentuan Tax Holiday dan Super Tax Deduction untuk Kegiatan Litbang
-
Newsletter
Perubahan Ketentuan Tax Holiday dan Super Tax Deduction untuk Kegiatan Litbang
-
Baru-baru ini pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberian tax holiday untuk industri pionir. Terdapat beberapa perubahan penting dalam revisi tersebut. Selain itu, dalam edisi ini diulas mengenai aturan super tax deduction untuk kegitan litbang serta prosedur pelaksanaan advance pricing agreement . Aturan terbaru lainnya juga ikut diulas, yaitu fasilitas impor atas barang terkait penanganan Covid-19, prosedur seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan, pembayaran dan penyetoran bea cukai secara elektronik, impor atau ekspor barang lartas, serta update terbaru terkait pelaksanaan sidang di Pengadilan Pajak.
Daftar Isi
- Perubahan Ketentuan Tax Holiday
- Super Tax Deduction untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
- Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement )
- Pengurangan Jenis Barang yang Menerima Fasilitas Impor Terkait Penanganan Covid-19
- Prosedur Seleksi Penyedia Jasa dan Penambahan Layanan Aplikasi Perpajakan
- Pembayaran dan Penyetoran Penyetoran Bea Cukai Secara Elektronik
- Pengaturan Kembali Ketentuan Impor atau Ekspor Barang Lartas
- Ketentuan Waktu Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
16 Oktober 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
13