Penurunan Tarif Bunga Obligasi bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Newsletter
Penurunan Tarif Bunga Obligasi bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
-
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan mengenai penurunan tarif bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif tersebut diturunkan dari 15% menjadi 10%. Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai pembebasan PPN atas impor BKP strategis dan penyerahan rumah susun. Terdapat pula beberapa aturan perpajakan baru lainnya yang diulas secara lengkap dalam edisi newsletter ini.
Daftar Isi
- Aturan Baru Penurunan Tarif Bunga Obligasi Wajib Pajak Dalam Negeri
- Ketentuan Pembebasan PPN Atas Impor BKP Strategis dan Penyerahan Rumah Susun
- Pengaturan Ulang Pembebasan PPN BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
- Aturan Baru PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Hulu Migas
- Perubahan Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga September 2021
- Petunjuk Pemberian Nomor Identitas Instansi Pemeritah dan Kewajiban Pelaporan Pajaknya
- Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan Pajak serta Penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah
- Ketentuan Pengujian Faktur Pajak atas PPN yang Dapat Dikreditkan
- Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
10 September 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
19