Penurunan Tarif PPh Badan Perseroan Terbuka dan Penetapan Kriteria Pemungut PPN PMSE
Newsletter
Penurunan Tarif PPh Badan Perseroan Terbuka dan Penetapan Kriteria Pemungut PPN PMSE
-
Newsletter
Penurunan Tarif PPh Badan Perseroan Terbuka dan Penetapan Kriteria Pemungut PPN PMSE
-
Guna menghadapi ancaman stabilitas keuangan akibat pandemi Covid-19, pemerintah tidak hanya menggencarkan pemberian insentif pajak. Lebih dari itu, pemerintah mengambil kebijakan lain di antaranya menurunkan tarif PPh bagi perseroan terbuka. Pemerintah bergerak maju dengan menetapkan batas kriteria tertentu yang menjadi dasar penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam dua minggu terkahir pemerintah juga merilis beleid tentang rencana strategis kementerian keuangan tahun 2020-2024, penetapan tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA dan IA-CEPA, perluasan cakupan layanan ASP dan peraturan -peraturan lain yang telah dirangkum dalam newsletter edisi kali ini.
Daftar Isi
- Penurunan Tarif PPh Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Perlakuan PPh atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima Lembaga Nirlaba
- Fasilitas Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
- Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
- Perubahan Postur dan Rincian APBNP Tahun Anggaran 2020
- Perluasan Cakupan Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
- Penetapan Tempat Pemusatan PPN Terutang
- Batasan Nilai Transaksi dan Pengakses Pemungut PPN PMSE
- Petunjuk Teknis Pemberian NPWP Secara Jabatan Dalam Rangka Mendukung Program PEN
- Implementasi Aplikasi Pencatatan Transaksi Perpajakan
- Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Lingkungan Pengadilan Pajak
- Penyesuaian Implementasi Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah
- Penetapan Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA)
- Penetapan Bea Masuk Dalam Rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)
- Perubahan Jenis Barang Impor untuk Penanganan COvid-19 yang Mendapat Fasilitas Perpajakan
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
10 Juli 2020
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
13