Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya

Newsletter
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
-
Cover Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.790

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
-

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L). Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negari (WPLN) dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021. Semua aturan baru tersebut diulas dalam edisi newsletter pekan ini.

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

04 Juni 2021

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

7