Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
Newsletter
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
-
Newsletter
Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya
-
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan merilis aturan baru untuk menyederhanakan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L). Peraturan ini dirilis untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan petunjuk pelaksanaan penelitian surat keterangan domisili (SKD) wajib pajak luar negari (WPLN) dan aturan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode Juni 2021. Semua aturan baru tersebut diulas dalam edisi newsletter pekan ini.
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
04 Juni 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
7