Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Newsletter
Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus
-
Pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pemberian fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai kepada badan usaha atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah juga memerinci ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP bagi Instansi pemerintah.
Selain itu, ada pula aturan baru mengenai rancangan peraturan pemerintah di bidang pajak untuk tahun 2021, kemudahan kepemilikan sarusun umum dan insentif bagi pelaku pembangunan, dan kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Adapun seluruh aturan baru tersebut telah diulas dalam newsletter edisi kali ini.
Daftar Isi
- Fasilitas Perpajakan untuk Kawasan Ekonomi Khusus
- Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan PKP bagi Instansi Pemerintah
- Dua Rancangan Peraturan Pemerintah di Bidang Pajak
- Kemudahan Perizinan Berusaha
- Kemudahan Kepemilikan Sarusun Umum dan Insentif Bagi Pelaku Pembangunan
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
26 Maret 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
9