Perpanjangan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
Newsletter
Perpanjangan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
-
Newsletter
Perpanjangan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
-
Baru-baru ini pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak wabah Covid-19. Perpanjangan ini diharapkan membantu pemulihan ekonomi dan meringankan beban pelaku usaha. Selain itu, dalam edisi kali ini dibahas pula beberapa aturan terbaru lainnya, yaitu ketentuan baru prosedur pemotongan PPN oleh BUMN sebagai pemungut, ketentuan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar, tarif bunga bulanan untuk penghitungan sanksi pajak, serta kebijakan impor untuk produk tertentu.
Daftar Isi
- Perpanjangan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19
- Pemungutan PPN dan PPnBM oleh BUMN serta Perusahaan Tertentu yang Dimiliki BUMN
- Aturan Terbaru Mengenai Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
- Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Februari 2021
- Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
- Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Penerbit
DDTC
Diterbitkan
11 Februari 2021
Bahasa
Bahasa Inggris
Halaman
11
Mari Berkolaborasi Bersama Kami
Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.