Fasilitas Pajak bagi Rumah Mewah, Pengawasan Pajak Daerah, dan Reformasi Internal DJP
Newsletter edisi ini mengulas lima jenis ketentuan perpajakan baru di Indonesia. Secara umum, terdapat dua ketentuan baru yang mengulas relaksasi pemajakan atas properti mewah di Indonesia, yakni melalui kenaikan batas harga jual dan harga transfer serta penurunan tarif PPh Pasal 22. Dari sisi perpajakan daerah, terdapat peraturan baru terkait mekanisme pengawasan aspek pemungutan/pemotongan pajak dari belanja negara yang bersumber dari APBD. Selain itu, terdapat pula aturan terkait reformasi internal dari DJP, yakni melalui pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang dalam rencananya akan mulai bekerja sejak Juli 2019. Terakhir, berkenaan dengan bea dan cukai, terdapat ketentuan baru terkait perubahan layer sanksi atas kurang bayar bea masuk dan bea keluar.
Daftar Isi
- Kenaikan Batas Harga Hunian yang Dikenakan PPnBM 20%
- Penurunan Tarif PPh Pasal 22 untuk Properti Mewah
- Pengawasan Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD
- Perubahan Layer Sanksi Kepabeanan
- Reformasi Internal Otoritas Pajak