Fasilitas Pajak bagi Rumah Mewah, Pengawasan Pajak Daerah, dan Reformasi Internal DJP

Newsletter
Fasilitas Pajak bagi Rumah Mewah, Pengawasan Pajak Daerah, dan Reformasi Internal DJP
-
Cover Fasilitas Pajak bagi Rumah Mewah, Pengawasan Pajak Daerah, dan Reformasi Internal DJP

Akses Bukunya di Sini:

Total Akses :1.460

Bagikan Buku Ini:

Newsletter
Fasilitas Pajak bagi Rumah Mewah, Pengawasan Pajak Daerah, dan Reformasi Internal DJP
-

Newsletter edisi ini mengulas lima jenis ketentuan perpajakan baru di Indonesia. Secara umum, terdapat dua ketentuan baru yang mengulas relaksasi pemajakan atas properti mewah di Indonesia, yakni melalui kenaikan batas harga jual dan harga transfer serta penurunan tarif PPh Pasal 22. Dari sisi perpajakan daerah, terdapat peraturan baru terkait mekanisme pengawasan aspek pemungutan/pemotongan pajak dari belanja negara yang bersumber dari APBD. Selain itu, terdapat pula aturan terkait reformasi internal dari DJP, yakni melalui pembentukan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang dalam rencananya akan mulai bekerja sejak Juli 2019. Terakhir, berkenaan dengan bea dan cukai, terdapat ketentuan baru terkait perubahan layer sanksi atas kurang bayar bea masuk dan bea keluar.

Daftar Isi

  • Kenaikan Batas Harga Hunian yang Dikenakan PPnBM 20%
  • Penurunan Tarif PPh Pasal 22 untuk Properti Mewah
  • Pengawasan Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD
  • Perubahan Layer Sanksi Kepabeanan
  • Reformasi Internal Otoritas Pajak

Penerbit

DDTC

Diterbitkan

-

Bahasa

Bahasa Inggris

Halaman

-

Temukan Peluang Karier Anda di DDTC

Mari Berkolaborasi Bersama Kami

Untuk mengetahui informasi tentang topik tertentu atau tentang DDTC, Anda dapat mengirimkan pesan dengan mengisi formulir ini. Kami menghargai komentar dan masukan Anda, namun kami menyarankan untuk tidak menyertakan informasi bersifat rahasia.